Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesepeda di Jepang Bakal Kena Denda Rp 1,2 Juta Jika Bersepeda Sambil Telepon

Jika kedapatan bersepeda dalam keadaan mabuk, pengendara sepeda akan dikenakan pidana penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pesepeda di Jepang Bakal Kena Denda Rp 1,2 Juta Jika Bersepeda Sambil Telepon
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Pengendara sepeda di Jepang akan dikenakan denda hingga 12.000 yen (setara Rp 1.260.000, kurs yen 105) jika bersepeda sambil telepon. Foto polisi sedang memberikan catatan kepada pelanggar lalu lintas bersepeda di Tokyo 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pengendara sepeda di Jepang akan dikenakan denda hingga 12.000 yen (setara Rp 1.260.000, kurs yen 105) jika bersepeda sambil telepon.

Bahkan jika kedapatan bersepeda dalam keadaan mabuk, pengendara sepeda akan dikenakan pidana penjara.

"Kita akan ajukan RUU ini saat rapat parlemen dan semoga April sudah disetujui perundangan baru mengenai sepeda ini," ungkap sumber Tribunnews.com, seorang anggota parlemen Jepang, Selasa (5/3/2024).

Sumber itu mengatakan saat ini semakin banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pesepeda.

Baca juga: Libas Tanjakan Seribu Meter, 100 Pesepeda Rasakan Ditarik Tim Road Bike Terbaik se-Asia

Karena itu pemerintah telah menyetujui rancangan undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, yang mencakup penerapan apa yang disebut 'tiket biru' atau Aoi Kippu yang mengenakan denda pada pesepeda.

Menurut Badan Kepolisian Nasional Jepang, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda terus meningkat, mencapai sekitar 70.000 kasus secara nasional.

Sekitar tiga perempat kecelakaan fatal atau luka berat, pelanggaran dipastikan dilakukan oleh pengendara sepeda.

Berita Rekomendasi

Menurut undang-undang, pemberlakuan sepeda yang menggunakan 'tiket biru' akan berlaku bagi orang yang berusia di atas 16 tahun dan akan mencakup 112 pelanggaran bersepeda.

Di antaranya, akan fokus pada pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan serius, seperti mengabaikan lampu lalu lintas, tidak berhenti, dan mengemudi sepeda sambil menggunakan ponsel.

Usulan amandemen tersebut mencakup larangan:

  • Mengemudi sambil menggunakan ponsel
  • Melarang dan memberikan hukuman pada pengendara sepeda di bawah pengaruh alkohol (mabuk), yang akan dikenakan hukuman pidana
  • Amandemen tersebut mencakup klarifikasi bahwa kendaraan roda dua seperti moped yang dapat digerakkan dengan motor atau mesin listrik termasuk dalam kategori moped atau sepeda motor, meskipun dikendarai dengan mode penggerak pedal.

Baca juga: Loket Informasi Penjualan Tiket Kereta Api Bawah Tanah di Jepang Gunakan Bahasa Indonesia

Pemerintah bertujuan untuk meloloskan RUU tersebut pada sesi reguler Diet (parlemen).

Jika RUU tersebut disahkan, sistem penalti tiket biru akan mulai berlaku dalam waktu dua tahun setelah diundangkan, yang akan membawa perubahan besar pada penegakan hukum sepeda.

Dendanya sama dengan pelanggaran sepeda motor moped, seperti 6.000 yen karena mengabaikan lampu lalu lintas, 5.000 yen karena tidak berhenti, dan 12.000 yen karena menggunakan ponsel.

Selain itu, mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan mengemudi searah dengan sepeda atau mobil lain lalu mengakibatkan kecelakaan akan dikenai hukuman pidana, yang mengakibatkan tilang merah.

Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas