TikTok Akan Diblokir di AS, Dianggap Ancam Keamanan Nasional, Jutaan Pengguna Hadapi Ketidakpastian
Kongres Amerika Serikat atau DPR-nya AS secara mayoritas meloloskan rancangan undang-undang yang melarang TikTok karena masalah keamanan AS.
Penulis: Muhammad Barir
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin mengatakan: “Meskipun Amerika Serikat tidak pernah menemukan bukti bahwa TikTok mengancam keamanan nasional Amerika, mereka tidak berhenti menindas TikTok.”
Dia menambahkan, "Perilaku penindasan yang tidak dapat memenangkan persaingan yang sehat seperti ini mengganggu aktivitas bisnis normal perusahaan, merusak kepercayaan investor internasional terhadap lingkungan investasi, dan merusak sistem ekonomi dan perdagangan internasional yang normal."
Nasib rancangan undang-undang tersebut di Senat belum diketahui karena para tokoh senior menentang tindakan radikal terhadap aplikasi yang sangat populer dengan sekitar 170 juta pelanggan di Amerika Serikat itu.
Presiden Joe Biden harus menandatangani RUU tersebut, yang secara resmi disebut “Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi Asing yang Terkendali,” menjadi undang-undang jika ia mencapai Gedung Putih .
Aplikasi tersebut dengan tegas menyangkal adanya hubungan apa pun dengan pemerintah Tiongkok, dan telah merestrukturisasi perusahaan sedemikian rupa sehingga data pengguna Amerika tetap berada di dalam negeri, menurut perusahaan tersebut.
(Sumber: AFP, TRTWorld, Sky News Arabia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.