Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TikTok Akan Diblokir di AS, Dianggap Ancam Keamanan Nasional, Jutaan Pengguna Hadapi Ketidakpastian

Kongres Amerika Serikat atau DPR-nya AS secara mayoritas meloloskan rancangan undang-undang yang melarang TikTok karena masalah keamanan AS.

Penulis: Muhammad Barir
zoom-in TikTok Akan Diblokir di AS, Dianggap Ancam Keamanan Nasional, Jutaan Pengguna Hadapi Ketidakpastian
Tangkapan layar Twitter
Kongres AS atau DPR-nya AS secara mayoritas meloloskan rancangan undang-undang yang melarang TikTok karena masalah keamanan AS. Jutaan pengguna TikTok di AS menghadapi masa depan yang tidak pasti ketika DPR meloloskan undang-undang yang melarang aplikasi populer tersebut. 

“Meskipun Amerika Serikat tidak pernah menemukan bukti bahwa TikTok mengancam keamanan nasional Amerika , mereka tidak berhenti menekan TikTok,” ujarnya.

Dia menambahkan, "Perilaku penindasan yang tidak dapat memenangkan persaingan yang sehat seperti ini mengganggu aktivitas bisnis normal perusahaan, merusak kepercayaan investor internasional terhadap lingkungan investasi, dan merusak sistem ekonomi dan perdagangan internasional yang normal."

“Pada akhirnya, hal ini pasti akan menjadi bumerang bagi Amerika Serikat sendiri,” kata Wang.

Pemungutan suara dilaksanakan dengan mudah dalam momen konsensus yang jarang terjadi antara kedua partai dalam lingkungan politik yang terpecah di Washington.

Nasib rancangan undang-undang tersebut di Senat belum diketahui karena para tokoh senior menentang tindakan radikal terhadap aplikasi yang sangat populer dengan sekitar 170 juta pelanggan di Amerika Serikat itu.

Presiden Joe Biden harus menandatangani rancangan undang-undang tersebut, yang secara resmi disebut Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi Asing yang Terkendali, menjadi undang-undang jika ia mencapai Gedung Putih.

Aplikasi tersebut dengan tegas menyangkal adanya hubungan apa pun dengan pemerintah Tiongkok dan telah merestrukturisasi perusahaan sedemikian rupa sehingga data pengguna Amerika tetap berada di dalam negeri, menurut perusahaan tersebut.

BERITA TERKAIT

CEO TikTok Xu Zi Qiu berada di Washington untuk menggalang dukungan guna menghentikan rancangan resolusi tersebut.

“Undang-undang terbaru ini, yang disahkan dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya tanpa adanya audiensi publik, menimbulkan kekhawatiran konstitusional yang serius,” tulis Michael Beckerman, wakil presiden TikTok untuk kebijakan luar negeri, dalam suratnya kepada sponsor resolusi tersebut, yang dikutip dari AFP.

TikTok Terancam Dilarang di AS

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat menyetujui rancangan undang-undang untuk melarang TikTok.

Dewan Perwakilan Rakyat AS dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang, pada hari Rabu, yang memaksa TikTok untuk memisahkan diri dari perusahaan Tiongkok yang memilikinya, dengan ancaman hukuman dilarang beredar di Amerika Serikat.

352 perwakilan memberikan suara mendukung usulan undang-undang tersebut dan 65 menentangnya, dalam momen konsensus yang jarang terjadi antara kedua partai di Washington yang terpecah .

Undang-undang tersebut merupakan ancaman terbesar terhadap aplikasi berbagi video, yang telah mendapatkan popularitas besar di seluruh dunia, sekaligus meningkatkan kekhawatiran di kalangan pemerintah dan pejabat keamanan mengenai kepemilikan aplikasi tersebut di Tiongkok dan potensi subordinasinya terhadap Partai Komunis di Beijing.

Pada hari Rabu, Tiongkok memperingatkan Amerika Serikat bahwa usulan larangan terhadap aplikasi tersebut pasti akan menjadi bumerang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas