Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Finlandia Mengutuk Penyitaan Tanah Seluas 800 Hektar oleh Israel di Wilayah Pendudukan Palestina

Finlandia, pada hari Selasa, mengutuk penyitaan Israel atas 800 hektar (1.976 hektar) tanah di Lembah Jordan di Tepi Barat yang diduduki.

Penulis: Muhammad Barir
zoom-in Finlandia Mengutuk Penyitaan Tanah Seluas 800 Hektar oleh Israel di Wilayah Pendudukan Palestina
Tangkap Layar/Foto File: Ilan Rosenberg/Reuters
PEMUKIMAN ILEGAL - Pemukiman warga Yahudi Israel di Tepi Barat. Pemukiman di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional dan telah dikutuk oleh PBB. 

Finlandia Mengutuk Penyitaan Tanah Seluas 800 Hektar oleh Israel di Wilayah Pendudukan Palestina

TRIBUNNEWS.COM- Finlandia mengutuk penyitaan Israel atas 800 hektar tanah di Wilayah Pendudukan Palestina.

Finlandia, pada hari Selasa, mengutuk penyitaan Israel atas 800 hektar (1.976 hektar) tanah di Lembah Jordan di Tepi Barat yang diduduki, Anadolu Agency melaporkan.

“Hal ini tidak hanya bertentangan dengan hukum internasional tetapi juga upaya internasional untuk melakukan deeskalasi,” kata Kementerian Luar Negeri Finlandia pada X.

“Kami tidak mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967 kecuali disetujui oleh para pihak,” tambah Kementerian.

Menurut berita di saluran televisi pemerintah Israel, KAN, pemerintah Israel dilaporkan menyita 800 hektar tanah di wilayah Lembah Jordan di Tepi Barat yang Diduduki, dan mengklaimnya sebagai tanah negara.

Dinyatakan bahwa tanah yang disita dapat digunakan untuk pembangunan pemukiman ilegal Yahudi.

Uni Eropa Mengecam

BERITA REKOMENDASI

Uni Eropa mengutuk perampasan tanah yang dilakukan Israel, Pencurian 800 hektar tanah Palestina oleh Israel ini merupakan yang terbesar sejak Perjanjian Oslo.

Uni Eropa mengeluarkan pernyataan pada tanggal 24 Maret yang dengan tegas mengecam rencana Israel baru-baru ini untuk menyita lebih dari 800 hektar tanah Palestina yang diduduki di Tepi Barat, penyitaan terbesar sejak penandatanganan Perjanjian Oslo pada tahun 1993.

Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengumumkan penyitaan tersebut pada hari Jumat, menyatakan 800 hektar (1.976 hektar) sebagai “tanah negara” untuk membukanya bagi pemukiman Yahudi.

Israel berencana membangun ratusan unit permukiman di tanah curian tersebut, selain kawasan yang diperuntukkan bagi industri, perdagangan, dan lapangan kerja.

Smotrich membuat pengumuman tersebut pada hari Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengunjungi Israel untuk melakukan pembicaraan dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Pembangunan pemukiman yang terus berlanjut bertentangan dengan kebijakan resmi AS karena melanggar hukum internasional, namun para pemimpin AS hanya mengambil sedikit tindakan untuk mencegahnya.

Pernyataan UE menambahkan bahwa “pemukiman merupakan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional” dan mendesak “Israel untuk membatalkan keputusan ini.”

Lebih lanjut, “UE tidak akan mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967 kecuali disetujui oleh para pihak.”

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas