Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Malaysia Sebut Paspor yang Dipakai Terduga Mata-mata Israel Asli Buatan Pemerintah Prancis

Saifuddin Nasution juga menegaskan otoritas pemerintah Malaysia memiliki daftar dan profil lengkap individu yang masuk blacklist

Penulis: Bobby W
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mendagri Malaysia Sebut Paspor yang Dipakai Terduga Mata-mata Israel Asli Buatan Pemerintah Prancis
tangkap layar twitter
Paspor Israel seorang pria yang ditangkap Kepolisian Malaysia atas tuduhan mata-mata. Pada Senin (1/4/2024) Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail menyebut paspor yang dipakai Shalom untuk masuk ke Malaysia terkonfirmasi dikeluarkan secara legal oleh kedutaan Prancis di Tel Aviv, Israel. 

TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan pria asing yang diduga mata-mata Israel dengan enam pistol di bawah kepemilikannya ikut menjadi perhatian utama pemerintah Malaysia.

Sorotan penangkapan pria Israel di sebuah hotel di Jalan Ampang, Kuala Lumpur pada hari Rabu (27/3/2024) ini makin menjadi karena banyak warga Malaysia yang menyebut imigrasi pemerintahan alami "kecolongan".

Menanggapi tudingan panas tersebut, pemerintah Malaysia melalui Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail turut buka suara. 

Dikutip Tribunnews dari Bernama, Saifuddin mengaku pemerintah sudah menjalankan prosedur yang ketat dan benar mengingat pria Israel tersebut masuk ke Malaysia menggunakan paspor Prancis yang sah.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis rumor yang sebelumnya menyebut mata-mata Israel dengan identitas Shalom Avitan tersebut masuk dengan paspor palsu.

Saifuddin menyebut paspor yang dipakai Shalom untuk masuk ke Malaysia terkonfirmasi dikeluarkan secara legal oleh kedutaan Prancis di Tel Aviv, Israel.

Terlebih lagi, pria asal Israel tersebut juga memberikan dokumen perjalanan yang otentik saat pemeriksaan keamanan di Malaysia.

Berita Rekomendasi

Menurut Undang-Undang Imigrasi Malaysia, setiap individu bisa masuk ke negara tersebut jika mereka memiliki dokumen perjalanan yang sah, dan pihaknya tidak memiliki masalah dengan negara yang mengeluarkan dokumen tersebut.

"Di dalam hal sistem dan Undang-Undang Imigrasi, jika dokumen perjalanan valid dan kami tidak memiliki masalah diplomatik dengan negara yang mengeluarkan dokumen tersebut, kami akan mengizinkan masuk," katanya dalam konferensi pers setelah memeriksa Operasi Pagar Laut di atas kapal Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Tun Fatimah di perairan Selangor Senin (1/4/2024) ini.

Saifuddin Nasution juga menegaskan otoritas pemerintah Malaysia memiliki daftar dan profil lengkap individu yang masuk blacklist dan kebijakan ini diterapkan di semua titik masuk ke Malaysia.

Saifuddin juga menilai penemuan itu membuktikan bahwa tidak ada kelemahan dalam penegakan hukum di titik masuk Malaysia seperti yang dituduhkan banyak pihak.

Baca juga: Terduga Mata-mata Israel yang Ditangkap oleh Polisi Malaysia Diidentifikasi Sebagai Shalom Avitan

"Sekarang ada upaya untuk memutar topik ini, mencoba mensinyalir bahwa penegakan hukum kita kurang, ada celah yang memungkinkan individu masuk ke negara."

Dengan demikian, Saifuddin menilai kesalahan bukan terjadi pada pihak keimigrasian Malaysia.

Ia menilai masalah tersebut terjadi karena faktor kewarganegaraan atau paspor ganda yang bisa menjadi celah untuk masuk.

Perlu diketahui sebelumnya, tidak ada satu undang-undang pun di Israel yang membatasi warga negaranya untuk memiliki kewarganegaraan kedua, ketiga, atau bahkan kelima.

Sedangkan hukum di Prancis mengizinkan kewarganegaraan ganda dan tidak mewajibkan orang asing yang memperolehnya untuk melepaskan kewarganegaraan aslinya.

Saifuddin menekankan bahwa insiden ini menunjukkan pentingnya pembaruan Konstitusi Federal mengenai kewarganegaraan yang sedang dilakukan oleh pemerintah Malaysia saat ini yang bertujuan untuk memastikan keamanan nasional.

(Tribunnews.com/Bobby Wiratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas