Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nikaragua Seret Jerman ke ICJ Gara-gara Persenjatai Israel di Gaza

Nikaragua menyeret Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ) gara-gara persenjatai Israel di Gaza untuk melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Nikaragua Seret Jerman ke ICJ Gara-gara Persenjatai Israel di Gaza
ANDERSEN ANEH / AFP
Kanselir Jerman Olaf Scholz memberikan pernyataan pers di Kantor Kanselir di Berlin pada 15 November 2023. --- Nikaragua menyeret Jerman ke ICJ karena mempersenjatai Israel untuk melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. 

TRIBUNNEWS.COM - Nikaragua mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional (ICJ), yang menuduh Jerman memfasilitasi Israel dengan senjata dalam genosida terhadap rakyat Palestina.

Sesi pertama ICJ dalam kasus tersebut dimulai di Den Haag, Belanda, pada hari ini, Senin (8/4/2024).

Nikaragua akan menyampaikan kasusnya pada sesi hari ini.

Sementara Jerman akan memberikan tanggapan pada hari berikutnya.

Tim hukum Nikaragua meminta Jerman berhenti memasok senjata ke Israel.

"Jerman harus berhenti mengekspor senjata ke Israel untuk mendukung perangnya di Gaza, yang merupakan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional, mengingat Jerman mengabaikan semua laporan internasional mengenai situasi kemanusiaan di Gaza, termasuk laporan dan panggilan dari PBB," kata tim hukum Nikaragua.

Menurut mereka, Jerman terus mendukung Israel dengan senjata, meskipun Jerman mengetahui kemungkinan Israel melakukan genosida di Jalur Gaza dengan senjata tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Dalam gugatannya, Nikaragua meminta hakim ICJ untuk menerapkan tindakan darurat yang memaksa Jerman berhenti memasok senjata dan bentuk dukungan lainnya kepada Israel.

Sebelum sidang dimulai, perwakilan Jerman menanggapi tuduhan dari Nikaragua.

“Kami menolak tuduhan yang dikeluarkan oleh Nikaragua, karena Jerman tidak melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida atau hukum humaniter internasional, dan akan meninjaunya secara penuh di hadapan Mahkamah Internasional," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Berlin, Sebastian Fischer.

Dalam kasus setebal 43 halaman yang diajukan ke pengadilan, Nikaragua menekankan bahwa Berlin melanggar Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, yang disepakati setelah Holocaust Nazi.

Baca juga: Dukung Palestina, Kolombia Ikut Seret Israel ke ICJ soal Kasus Genosida di Gaza

“Dengan mengirimkan peralatan militer, dan sekarang menghentikan pendanaan untuk Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA)... Jerman memfasilitasi dilakukannya genosida," bunyi dokumen tersebut.


"Kegagalan Jerman bahkan lebih menyedihkan lagi dalam kaitannya dengan Israel, mengingat Jerman mempertahankan hubungan yang dinyatakan khusus oleh Jerman, yang memungkinkan Jerman mempengaruhi perilakunya dengan cara yang menguntungkan," lanjutnya, dikutip dari Sky News.

Nikaragua Minta ICJ Beri Perintah Darurat ke Jerman

Nikaragua meminta ICJ untuk menerapkan tindakan sementara yang merupakan perintah darurat yang diberlakukan saat ICJ mempertimbangkan kasus tersebut secara lebih luas.

"Dikeluarkannya keputusan seperti itu oleh pengadilan bersifat perlu dan mendesak, mengingat nyawa ratusan ribu orang dipertaruhkan di Gaza," bunyi dokumen itu.

Nikaragua meminta lima tindakan sementara, termasuk segera menangguhkan bantuan (Jerman) kepada Israel, khususnya bantuan militer, termasuk peralatan militer.

Mereka juga meminta ICJ untuk mengeluarkan perintah kepada Jerman untuk membatalkan keputusannya dalam menangguhkan pendanaan untuk UNRWA.

Pada Januari lalu, Jerman menangguhkan pendanaan UNRWA sambil menunggu hasil penyelidikan atas tuduhan Israel bahwa sejumlah pegawai UNRWA ikut serta dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

"Dapat dipahami jika Jerman mendukung respon yang tepat yang dilakukan sekutunya, Israel, terhadap serangan bulan Oktober, tetapi hal ini tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan yang melanggar hukum internasional," kata dokumen Nikaragua, dikutip dari Al Quds.

Dalam kasus terpisah, Afrika Selatan mengajukan kasus bahwa Israel melakukan genosida di Jalur Gaza, tuduhan yang dibantah keras oleh Israel.

Dalam kasus ini, ICJ memerintahkan Israel untuk melakukan segala kemungkinan untuk mencegah tindakan genosida dan meningkatkan kemungkinan pengiriman bantuan kemanusiaan.

Saat ini Israel masih melancarkan agresinya di Jalur Gaza, jumlah kematian warga Palestina meningkat menjadi 33.175 jiwa dan 75.886 lainnya terluka sejak Sabtu (7/10/2023) hingga Minggu (7/4/2024), dan 1.147 kematian di wilayah Israel, dikutip dari Xinhua News.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Konflik Palestina vs Israel

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas