Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menlu Irlandia: Perang Israel Melawan Gaza Sangat Jelas Merupakan Pelanggaran Hukum Internasional

Menteri Luar Negeri Irlandia, Michael Martin menyebut Perang Israel melawan Gaza jelas merupakan pelanggaran hukum internasional.

Penulis: Muhammad Barir
zoom-in Menlu Irlandia: Perang Israel Melawan Gaza Sangat Jelas Merupakan Pelanggaran Hukum Internasional
AFP
Perempuan dan anak-anak Palestina berjalan melewati reruntuhan bangunan yang hancur akibat pemboman Israel di Kota Gaza. 

Menlu Irlandia: Perang Israel Melawan Gaza Sangat Jelas Merupakan Pelanggaran Hukum Internasional

TRIBUNNEWS.COM- Menteri Luar Negeri Irlandia, Michael Martin menyebut Perang Israel melawan Gaza jelas merupakan pelanggaran hukum internasional.

Menteri Luar Negeri Irlandia, Michael Martin, menekankan dalam artikelnya yang diterbitkan di The Times kemarin, bahwa perang Israel yang sedang berlangsung melawan Jalur Gaza jelas merupakan pelanggaran hukum internasional.




Dia menulis: “Apa yang kita lihat di Gaza sekarang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.”

Martin menggarisbawahi pentingnya menghentikan kekerasan di Gaza, dan menegaskan bahwa Irlandia menyerukan gencatan senjata segera dan pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan.

Penduduk Gaza, jelasnya, khususnya di wilayah Gaza dan wilayah utara, menghadapi ancaman kelaparan karena kekurangan pasokan penting seperti makanan, air, obat-obatan dan bahan bakar.

Dia menambahkan: “Kami dengan cepat meningkatkan bantuan untuk masyarakat Gaza dan berdiri teguh di belakang Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB, dalam menghadapi hambatan Israel dan serangan terhadap kredibilitas badan tersebut".

BERITA TERKAIT

"Kami menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum humaniter internasional dan mendukung penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional yang sedang berlangsung.”

Martin mengumumkan bulan lalu bahwa negaranya akan melakukan intervensi dalam kasus yang diprakarsai oleh Afrika Selatan terhadap Israel berdasarkan Konvensi Genosida di ICJ.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan analisis terhadap masalah hukum dan kebijakan yang timbul dalam kasus ini, dan konsultasi dengan mitra, termasuk Afrika Selatan.

Meskipun dasar hukum spesifik atas intervensi Irlandia masih dirahasiakan, Martin menegaskan bahwa tim hukumnya telah memberikan dasar tindakan tersebut dalam pengarahan bulan lalu.

Israel telah menghancurkan sebagian besar wilayah kantong tersebut, membuat jutaan orang mengungsi dan membuat mereka menghadapi kelaparan karena blokade yang melumpuhkan bantuan dan kebutuhan pokok.

“Situasinya sangat buruk; separuh penduduk Gaza akan menghadapi kelaparan dan 100 persen penduduknya menghadapi kerawanan pangan akut. Irlandia akan melakukan intervensi,” katanya.

Hingga hari Minggu, jumlah korban tewas akibat perang Israel di Jalur Gaza yang terkepung telah mencapai lebih dari 33.200 warga Palestina dan 75.886 orang terluka,

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas