Israel Minta Amerika Serikat Kirim Bantuan Amunisi Senilai 1 Miliar Dolar AS untuk Hadapi Iran
Kebutuhan pasokan persenjataan itu diperlukan Israel usai sebelumnya telah menahan rentetan 300 drone dan rudal yang ditembakkan Iran.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Israel meminta Amerika Serikat (AS) untuk memasok lebih banyak amunisi tank dan kendaraan taktis.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu berkeinginan mengisi kembali persediaan negara zionis di tengah peperangan di Gaza, Palestina dan adanya peningkatan ketegangan dengan Iran.
Baca juga: Perbandingan Kerusakan Serangan Israel vs Iran, Mana yang Lebih Parah?
Dikutip dari Alarabiya News pada Sabtu (20/4/2024), permintaan tersebut baru saja diajukan. The Wall Street Journal melaporkan AS sedang mempertimbangkan permintaan 1 miliar dolar AS, amunisi tank 120mm, kendaraan dan peluru mortir.
Permintaan ini pun menempatkan Presiden AS Joe Biden dalam posisi sulit. Pasalnya Biden telah menyatakan bantuan kepada Israel akan terus diberikan guna penguatan militer zionis usai serangan 7 Oktober oleh Hamas yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel dan 240 orang disandera.
Baca juga: Konflik Iran VS Israel Berpotensi Bikin Harga Emas dan Minyak Melonjak
Di sisi lain, Biden dikritik lantaran gagal menumpulkan tingkat keparahan serangan balasan Israel di Gaza yang telah menewaskan sedikitnya 30 ribu warga Palestina.
Kebutuhan pasokan persenjataan itu diperlukan Israel usai sebelumnya telah menahan rentetan 300 drone dan rudal yang ditembakkan Iran sebagai serangan balasan.
Israel juga kembali membalas dengan meluncurkan operasi drone terbatas menyasar wilayah Iran. Hal ini pun memicu kekhawatiran semua pihak soal eskalasi peperangan yang lebih luas di Timur Tengah.
Senator Chris Van Hollen telah meminta Biden untuk menahan bantuan militer ofensif termasuk bom, hingga Israel mengizinkan bantuan kemanusiaan mengalir ke Gaza tanpa batasan.
Van Hollen mendesak Biden untuk menegakkan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri kepada negara yang melarang atau membatasi pengiriman bantuan kemanusiaan.