Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Netanyahu Ancam Tutup Kantor Berita Al Jazeera, Gerah Pemberitaan soal Gaza?

Pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah menyetujui menutup Al Jazeera di Israel.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Netanyahu Ancam Tutup Kantor Berita Al Jazeera, Gerah Pemberitaan soal Gaza?
Kolase Tribunnews via AFP/Twitter
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengancam akan segera menutup operasi jaringan berita Al Jazeera, ia menyebut bahwa pemberitaan oleh media tersebut telah merugikan keamanan Israel. 

TRIBUNNEWS.COM, ISRAEL - Pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah menyetujui menutup Al Jazeera di Israel.

Kamis kemarin, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel menyampaikan pernyataannya ke Mahkamah Agung bahwa pemerintah sengaja meminta penundaan sidang pengadilan untuk menghindari pengawasan yudisial dan segera menerapkan undang-undang untuk menutup jaringan berita Qatar Al-Jazeera di Israel.

The Jerusalem Post, Jumat (3/5/2024), menulis pada tanggal 1 April, Knesset mengesahkan undang-undang yang bertujuan memungkinkan pemerintah menutup Al Jazeera.

Benjamin Netanyahu mengatakan pada hari itu bahwa dia akan bertindak untuk menerapkan undang-undang tersebut “segera.”

Pada tanggal 4 April, ACRI mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas undang-undang tersebut, dengan alasan bahwa undang-undang tersebut membatasi kebebasan berpendapat dan dengan demikian tidak konstitusional.

Pemerintah diberi waktu hingga 1 Mei untuk memberikan tanggapan, namun pada tanggal 26 April pemerintah meminta penundaan selama dua minggu, yang kemudian dikabulkan pada tanggal 1 Mei.

Baca juga: Perusahaan Israel Dilaporkan Jual Teknologi Perangkat Lunak Mata-mata ke Indonesia

Namun reporter hukum KAN Avishai Greenzeig melaporkan bahwa Kejaksaan Agung telah memberikan “lampu hijau” kepada pemerintah untuk mulai menerapkan undang-undang tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Laporan tersebut tidak dapat diverifikasi secara independen.

ACRI berargumen bahwa pemerintah dengan sengaja meminta penundaan penerapan undang-undang tersebut sebelum konstitusionalitasnya diputuskan di pengadilan, dan dengan demikian bertindak dengan itikad buruk.

ACRI dalam keterangannya meminta agar pengadilan memberikan perintah sementara yang melarang pemerintah memulai proses penerapan undang-undang tersebut.

Undang-Undang "Mencegah Penyiaran Asing Merugikan Keamanan Nasional".

Undang-undang tersebut, yang diberi nama “Mencegah Lembaga Penyiaran Asing Membahayakan Keamanan Nasional,” menyatakan bahwa jika perdana menteri yakin bahwa konten yang disiarkan oleh media asing “secara nyata merugikan keamanan nasional”.

Menteri komunikasi dapat membawa resolusi ke sidang pleno pemerintah atau kepada Kabinet Keamanan Nasional yang lebih kecil untuk memblokir siaran televisi media tersebut di Israel, menutup kantornya, menyita peralatan yang digunakan untuk siarannya, dan memblokir situs webnya dalam kondisi tertentu. Undang-undang tersebut ditetapkan sebagai undang-undang sementara yang akan berakhir pada akhir Juli 2024.

Kabinet Keamanan Nasional (NSC) dijadwalkan bersidang pada Kamis malam, dan ACRI memperingatkan bahwa kabinet dapat memerintahkan penerapan undang-undang tersebut dalam pertemuan ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas