Kaledonia Baru Dilanda Kerusuhan, Prancis Berlakukan Keadaan Darurat dan Blokir TikTok
Prancis menetapkan keadaan darurat di Kaledonia Baru, dipicu kerusuhan akibat penolakan RUU mengenai perubahan hak pilih.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Namun, sejumlah warga masih menginginkan kemerdekaan, khususnya kalangan masyarakat Pribumi Kanak.
Dalam perjanjian Noumea, daftar pemilih di Kaledonia Baru belum diperbarui sejak tahun 1998.
Artinya, penduduk pulau yang datang dari daratan Perancis atau tempat lain dalam 25 tahun terakhir, tidak memiliki hak untuk mengambil bagian dalam pemilihan provinsi.
Hal itulah yang membuat pemerintah Prancis menganggap "tidak masuk akal" warga yang sudah lama tinggal di sana tidak memiliki hak pilih.
Namun, kelompok separatis khawatir bahwa memperluas daftar pemilih akan menguntungkan politisi pro-Prancis dan mengurangi pengaruh kaum Kanak.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Berita Rekomendasi