Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Dunia Tahu ICC Ajukan Surat Penangkapan untuk Netanyahu dan Hamas

Sejumlah negara dan organisasi menanggapi pengajuan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Netanyahu dan kawan-kawan serta pemimpin Hamas.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Reaksi Dunia Tahu ICC Ajukan Surat Penangkapan untuk Netanyahu dan Hamas
Jerusalem Post/AFP
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan salah satu pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh - Sejumlah negara dan organisasi menanggapi pengajuan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Netanyahu dan kawan-kawan serta pemimpin Hamas. 

TRIBUNNEWS.com - Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, atas tuduhan kejahatan perang.

Jaksa ICC, Karim Khan, mengatakan pada Senin (20/5/2024), pihaknya memiliki "alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Menteri Pertahanan Isael, Yoav Gallant, memikul "tanggung jawab pidana" atas "kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan."

Selain Netanyahu dan kawan-kawan, ICC juga mengajukan surat penangkapan terhadap para pemimpin Hamas, yaitu Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh, dan Mohammed Diab Ibrahim al-Masri atau Mohammed Deif.

Berikut reaksi dunia atas pernyataan ICC tersebut, dilansir Al Jazeera.

Benjamin Netanyahu

Netanyahu mengatakan keputusan ICC adalah aib dan serangan terhadap negaranya.

"Saya muak menolak perbandingan jaksa di Den Haag antara Israel yang demokratis dan pembunuh massal, Hamas," ujar dia.

"Dengan keberanian apa Anda membandingkan Hamas yang membunuh saudara-saudari kami, dengan tentara (Israel) yang berperang secara adil?"

Presiden Israel, Isaac Herzog

BERITA REKOMENDASI

Herzog menyebut "setiap upaya untuk menyamakan antara teroris dan pemerintah Israel yang terpilih secara demokratis, adalah tindakan yang keterlaluan dan tidak dapat diterima oleh siapapun."

Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich

Smotrich menyamakan pengumuman Jaksa ICC soal penangkapan para pemimpin Israel dengan propaganda Nazi.

"Kami belum pernah melihat kemunafikan dan kebencian terhadap orang Yahudi seperti yang terjadi di Pengadilan Den Haag sejak propaganda Nazi," ujarnya di X.

Baca juga: Netanyahu Muak Israel Dibandingkan dengan Hamas, Tolak Surat Perintah Penangkapan dari ICC

Hamas

Hamas mengecam keputusan Jaksa ICC yang meminta surat perintah penangkapan terhadap para pemimpinnya.

Kelompok perlawanan itu menuduh Khan berusaha "menyamakan korban dengan algojo."

Mereka memastikan akan menuntut pembatalan pengajuan itu, dan menambahkan bahwa permohonan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant telah "terlambat tujuh bulan."

Kantor Media Gaza

Kantor Media Pemerintah di Gaza menyambut baik keputusan ICC untuk mengajukan surat penangkapan terhadap para pemimpin Israel.

Di sisi lain, mereka juga mengecam keputusan ICC soal Hamas.

"Kami menghargai keputusan Jaksa ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua penjahat perang Zionis," bunyi pernyataan Kantor Media Gaza.

"Kami melihat penerbitan memorandum ini sebagai langkah hukum ke arah yang benar, meski terlambat," lanjutnya.

Kantor tersebut juga mengatakan pihaknya "menyesalkan fakta bahwa langkah ini disertai keputusan serupa terhadap beberapa pemimpin rakyat kami", mengacu pada permintaan surat perintah penangkapan terhadap beberapa pejabat Hamas.

Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Wasel Abu Yousef

Yousef menilai rakyat Palestina punya hak membela diri.

Baca juga: 7 Kejahatan Perang Netanyahu dan Pimpinan Hamas Alasan ICC Keluarkan Surat Penangkapan

"ICC wajib mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel yang melakukan kejahatan genosida di Gaza," ungkapnya.

Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, Mustafa Barghouti

Barghouti mengatakan langkah ICC menegaskan "tidak ada seorang pun yang kebal dari hukum internasional."

"Kami menganggap ini sebagai langkah pertama untuk mengutuk kejahatan genosida yang dilakukan oleh penguasa dan tentara Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza."

"Kami juga meminta pertanggungjawaban mereka atas melakukan kejahatan tersebut sesuai hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional," ujar Barghouti dalam sebuah pernyataan.

Menteri Luar Negeri Belgia, Hadja Lahbib

Lahbib mengatakan kejahatan apapun yang dilakukan di Gaza harus dituntut di tingkat tertinggi.

"Permintaan yang diajukan oleh Karim Khan untuk surat perintah penangkapan terhadap pejabat Hamas dan Israel merupakan langkah penting dalam penyelidikan situasi di Palestina," tulisnya di X.

"Belgia akan terus mendukung upaya penting peradilan internasional untuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas semua kejahatan dimintai pertanggungjawaban," tambah dia.

Kanselir Austria, Karl Nehammer

Kanselir Nehammer memastikan Austria sepenuhnya menghormati independensi ICC.

Tetapi, ia mengaku tak paham mengapa ICC mengajukan surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel dan Hamas pada saat yang sama.

Perdana Menteri Republik Ceko, Petr Fiala

"Usulan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perwakilan pemerintah yang dipilih secara demokratis (negara Israel) bersama dengan para pemimpin Hamas sangatlah mengerikan dan sama sekali tidak dapat diterima," kata Fiala.

"Kita tidak boleh lupa bahwa Hamas-lah yang menyerang Israel pada bulan Oktober dan membunuh, melukai, dan menculik ribuan orang tak bersalah."

"Serangan teroris yang tidak beralasan inilah yang menyebabkan perang saat ini di Gaza dan penderitaan warga sipil di Gaza, Israel dan Lebanon."

Juru Bicara Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak

Sunak mengatakan keputusan ICC "tidak membantu penghentian pertempuran, pembebasan sandera, atau masuknya bantuan kemanusiaan (ke Gaza)."

Presiden AS, Joe Biden

Dalam sebuah pernyataan, Biden menyebut permohonan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant adalah hal yang "keterlaluan".

Baca juga: ICC Keluarkan Perintah Penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas Kejahatan Perang

"Biar saya perjelas: Apapun yang disiratkan oleh jaksa ICC, tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas," katanya.

Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken

Blinken mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa AS menolak permohonan Jaksa ICC terkait surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel dan Hamas.

Ia menegaskan kembali sikap Biden dan mengatakan, "Kami menolak kesetaraan jaksa antara Israel dengan Hamas."

Pelapor khusus PBB tentang hak atas perumahan

Balakrishnan Rajagopal menyambut baik permintaan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan kawan-kawan.

Ia yakin tuduhan terhadap para pemimpin Israel "kemungkinan besar akan tetap berlaku".

Meski demikian, Rajagopal meragukan tuduhan yang ditujukan kepada Hamas.

Namun, ia tak menampik soal Hamas yang menyandera tentara Israel dan melakukan serangan pada Oktober 2023 lalu.

"Atas permintaan Jaksa ICC untuk mendapatkan surat perintah: terhadap Hamas, tuduhan penyanderaan dan pembunuhan kemungkinan besar akan tetap berlaku, tetapi tidak untuk tuduhan lainnya," Rajagopal memposting di X.

"Terhadap para pemimpin Israel, semua tuduhan kemungkinan besar akan tetap berlaku. Dan dakwaan yang hilang termasuk serangan terhadap berbagai objek sipil termasuk rumah!"

Pengawas Hak Asasi Manusia (HRW)

Organisasi hak asasi internasional menyambut baik keputusan ICC.

"Korban pelanggaran serius di Israel dan Palestina telah menghadapi tembok impunitas selama beberapa dekade."

"Langkah prinsip pertama yang dilakukan jaksa ini membuka pintu bagi mereka yang bertanggung jawab atas kekejaman yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka di pengadilan yang adil," kata HRW.

"Negara-negara anggota ICC harus siap untuk secara tegas melindungi independensi ICC karena tekanan permusuhan kemungkinan akan meningkat, sementara hakim ICC mempertimbangkan permintaan Khan."

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas