ICJ akan Perintahkan Penghentian Perang Gaza, Israel Siap Mainkan Drama di Dewan Keamanan PBB
Israel punya dua skenario untuk kembali berlindung di balik ketiak Amerika saat ICJ memerintahkan penghentian perang.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
ICJ Siap Perintahkan Penghentian Perang Gaza; Israel Siap Mainkan Drama di Dewan Keamanan PBB
TRIBUNNEWS.COM - Para pejabat Israel dilaporkan tengah mengantisipasi kalau-kalau Mahkamah Internasional di Den Haag mengeluarkan perintah penghentikan Perang Gaza, Jumat (24/5/2024).
Menurut sumber diplomatik senior Israel, dilansir Israel Hayom, para pakar dan ahli hukum Israel menilai ada kemungkinan besar pengadilan internasional akan mengeluarkan perintah pengadilan menyusul petisi yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap tindakan militer Israel.
Baca juga: Media Israel: Mahkamah Internasional Bakal Kabulkan Afrika Selatan: Perintah Penghentian Perang
Meski begitu, para pakar hukum Israel menyatakan kalau pengadilan internasional tidak memiliki kewenangan mengikat atas keputusannya.
Dua skenario potensial, kata sumber itu, adalah bahwa pengadilan Internasional memerintahkan penghentian operasi Israel di kota Rafah di Gaza selatan, atau lebih jauh lagi, pengadilan dapat berupaya menghentikan perang yang lebih luas di Gaza sepenuhnya melalui perintah pengadilan.
Baca juga: Dewan Keamanan Nasional Israel: Kami Tak Capai Satu Pun Target Perang, Gagal di Gaza dan di Utara
Penghentian Agresi Adalah Kekalahan Bagi Israel
Perintah untuk menghentikan perang merupakan skenario paling buruk dari sudut pandang Israel, karena perintah tersebut dapat secara signifikan menghambat kemampuan Israel untuk melanjutkan misi militernya di Gaza.
Secara terbuka, sejumlah pejabat tinggi Israel menyatakan, penghentian perang sebelum Israel mencapai tujuannya di Gaza adalah kekalahan.
Baca juga: Netanyahu: Jika IDF Tak Serbu Rafah, Berarti Israel Kalah Perang Lawan Hamas
Karena itu, Israel berulang kali menekankan kalau pihaknya tidak terikat oleh keputusan pengadilan.
Kekhawatiran penting lainnya dari pihak Israel adalah bahwa perintah dari Den Haag dapat mempercepat resolusi serupa yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB.
Jika itu terjadi, maka Israel akan kembali meminta Amerika Serikat untuk memveto resolusi tersebut.
Mahkamah Internasional, yang mengadili kasus terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan, terpisah dari Pengadilan Kriminal Internasional.
Pada hari Senin, jaksa ICC Karim Khan mengumumkan bahwa dia sedang meminta surat perintah penangkapan dari pengadilan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan para pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang.
Baca juga: 5 Indikasi Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Licik dan Memihak Israel
Mahkamah Internasional mengatakan akan mengeluarkan keputusan atas permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian serangan Rafah pada hari Jumat pukul 15.00 waktu setempat (16.00 di Israel).
Berbeda dengan ICC, ICJ tidak dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan.
(oln/IsrlHym/*)