Mahkamah Internasional Bakal Jatuhkan Putusan tentang Upaya Gencatan Senjata di Gaza Hari ini
ICJ mengaku bakal mengumumkan keputusan mereka terkait permintaan Afrika Selatan (Afsel), agar Israel menyetujui gencatan senjata di Gaza.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) mengaku bakal mengumumkan keputusan mereka tentang permintaan Afrika Selatan (Afsel) agar Israel menyetujui gencatan senjata di Gaza, Jumat (24/5/2024) ini.
Afsel belum lama ini mengajukan petisi kepada Mahkamah Internasional supaya mereka mengambil tindakan darurat, guna memerintahkan Israel “menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza”.
Melalui permintaan itu, Afsel juga mengharapkan serangan Israel ke Kota Rafah dihentikan.
Dikutip dari Al Arabiya, menjelang keputusan ICJ, Israel malah menegaskan tidak akan tergoyahkan untuk melancarkan perang terhadap Hamas.
“Tidak ada kekuatan di muka bumi yang dapat menghentikan Israel untuk melindungi warganya dan mengejar Hamas di Gaza,” kata Juru bicara pemerintah di Avi Hyman, kepada wartawan ketika ditanya apakah Israel akan mematuhi kemungkinan keputusan ICJ yang menentangnya pada hari Jumat (24/5/2024).
Keputusan ICJ bersifat mengikat, tetapi tidak mempunyai kekuatan untuk menegakkannya.
Jadi, misalnya saja seperti waktu ICJ memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasi ke Ukraina, namun perintah itu sia-sia, dan sampai sekarang perang juga masih belum berhenti.
Dalam dengar pendapat pekan lalu, Afrika Selatan menuduh “genosida” Israel di Gaza telah mencapai “tahap baru dan mengerikan”
Apalagi dengan serangannya terhadap Rafah, bagian terakhir Gaza yang menghadapi invasi darat.
"Kampanye Rafah adalah langkah terakhir dalam kehancuran Gaza dan rakyat Palestina,” kata pengacara Afrika Selatan, Vaughan Lowe.
“Rafah-lah yang membawa Afrika Selatan ke pengadilan. Semua warga Palestina sebagai kelompok nasional, etnis, dan raslah yang membutuhkan perlindungan dari genosida seperti yang diperintahkan pengadilan,” tambahnya.
Baca juga: Delegasi Israel-Hamas Tinggalkan Kairo, Perundingan Gencatan Senjata Berakhir Tanpa Kesepakatan
Sedangkan pengacara Israel mengatakan kalau menyebut sesuatu sebagai genosida berulang kali, tidak berarti menjadikannya sebagai benar-benar genosida.
"Perang tragis sedang terjadi, tetapi tidak ada genosida,” ucapnya.
Seperti diketahui, pasukan Israel memulai serangan darat mereka di beberapa bagian Rafah awal bulan ini.
143 Negara Akui Negara Palestina
Bulan ini, 143 dari 193 anggota Majelis Umum PBB memberikan suara mendukung Palestina untuk bergabung dengan PBB, sesuatu yang hanya bisa dilakukan oleh suatu negara.
Sebagian besar negara-negara Timur Tengah, Afrika dan Asia mengakui negara Palestina.
Namun, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Korea Selatan, dan banyak negara Eropa Barat belum menerapkannya.
Negara-negara yang mengakui Palestina tahun ini adalah Bahama, Trinidad dan Tobago, Jamaika, dan Barbados.
Buntutnya, Israel telah memutuskan untuk menolak akses warga Palestina terhadap layanan di konsulat Spanyol di Yerusalem setelah Spanyol, Irlandia dan Norwegia mengatakan mereka akan mengakui negara Palestina.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (UE) Josep Borrell mengatakan pengakuan negara Palestina bukanlah sebuah hadiah bagi Hamas
Rangkuman perkembangan terkini perang Israel di Gaza:
- Dalam pembaruan terbaru yang dibagikan oleh Al Jazeera, militer Israel mengatakan jenazah tiga tawanan ditemukan dalam misi semalam di Jabalia di Gaza utara.
- Pemerintah 27 negara mengeluarkan pernyataan yang mengkritik penutupan operasi media Al Jazeera di Israel.
- Generator di Rumah Sakit Martir Al-Aqsa di Deir el-Balah di Gaza tengah padam, dan rumah sakit tersebut sedang menghadapi pemadaman listrik, kata seorang juru bicara kepada Al Jazeera.
- Dewan Keamanan PBB dijadwalkan melakukan pemungutan suara mengenai resolusi yang mengecam serangan terhadap pekerja kemanusiaan dan personel PBB.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)