Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICC dan ICJ, Apa Bedanya?

Pengadilan internasional ICC dan ICJ tidak tinggal diam melihat perang yang terjadi di Gaza, tetapi apa perbedaan kedua pengadilan tersebut?

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
zoom-in ICC dan ICJ, Apa Bedanya?
Kolase Tribunnews
Logo ICC dan ICJ. Dalam artikel mengulas tentang ICC dan ICJ. 

TRIBUNNEWS.COM - Para pemimpin Israel dan kelompok militan Palestina Hamas kemungkinan akan segera menjadi subyek surat perintah penangkapan pengadilan internasional.

Pada hari Senin (20/5/2024), jaksa penuntut utama Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, meminta surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Karim Khan menuduh mereka melakukan berbagai pelanggaran sejak Israel menyatakan perang melawan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Khan juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Mohammed Diab Ibrahim al-Masri (juga dikenal sebagai Mohammed Deif), panglima sayap militer Hamas, dan Ismail Haniyeh, kepala biro politik Hamas.

Kemungkinan ICC mengadili orang-orang tersebut merupakan kasus terpisah yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

ICC dan ICJ, keduanya berbasis di Den Haag, menyelidiki kejahatan berat namun memiliki tujuan dan hasil yang berbeda.

Mengutip cbc.ca, inilah perbedaan antara ICC dan ICJ.

ICC

BERITA REKOMENDASI

Apa itu ICC?

Kantor ICC di Den Haag
Kantor ICC di Den Haag (Human Rights Watch)

ICC atau Pengadilan Kriminal Internasional lahir dari Statuta Roma, sebuah perjanjian internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1998.

ICC bertujuan menyelidiki kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.

ICC mempunyai hubungan dengan PBB namun tidak bergantung pada badan dunia tersebut.

Baca juga: Janji Jerman ke Palestina, Bakal Tangkap Netanyahu Jika Surat Penangkapan ICC Keluar

ICC memiliki yurisdiksi atas empat kejahatan utama, yakni genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Pengadilan ini hanya menyelidiki kejahatan yang dilakukan sejak 1 Juli 2002, yang merupakan tanggal pengadilan mulai berjalan.

ICC akan mengadili individu yang dituduh melakukan salah satu kejahatan tersebut, jika memang diperlukan.

ICC hanya mengadili individu, bukan mengadili negara, pemerintah, atau kelompok politik.

Jika sebuah kasus dilimpahkan ke ICC, panel yang terdiri dari tiga hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti dan mengeluarkan putusan atau vonis.

Jika ada putusan bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara, atau penjara seumur hidup dalam kasus luar biasa.

ICC mewajibkan negara-negara anggota (negara yang menandatangani) Statuta Roma, untuk bekerja sama.

ICC hanya bisa bergantung pada negara-negara anggotanya untuk menangkap dan memindahkan tersangka.

Dalam beberapa kasus, surat panggilan dikeluarkan dan tersangka dapat hadir secara sukarela, tanpa harus ditangkap terlebih dahulu.

Siapa saja anggota ICC?

ICC saat ini memiliki 124 negara anggota.

Israel dan Amerika Serikat bukan anggota.

Jadi meskipun surat perintah penangkapan dikeluarkan, Netanyahu dan Gallant tidak menghadapi risiko penuntutan.

Namun ancaman penangkapan bisa mempersulit para pemimpin Israel itu untuk bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Juru Bicara Kanselir Jerman Mengaku Siap Laksanakan Surat Perintah, Ringkus Netanyahu Buronan ICC

Sementara itu, Palestina mempunyai status pengamat non-anggota di PBB, sehingga Palestina menerima yurisdiksi Statuta Roma dan ICC pada tahun 2014.

Secara teori, hal ini akan mewajibkan Otoritas Palestina (PA) untuk memastikan ketiga pemimpin Hamas menghadapi kemungkinan tuntutan ICC.

Namun secara praktis, hal ini tidak mungkin terjadi, karena Otoritas Palestina tidak memiliki otoritas atas Gaza.

Haniyeh juga berbasis di Qatar, yang bukan merupakan salah satu negara penandatangan dan tidak memiliki kewajiban untuk mengekstradisi dia jika ICC mengeluarkan surat perintah.

Kapan surat perintah penangkapan diterbitkan?

Panel praperadilan yang terdiri dari tiga hakim akan menentukan apakah surat perintah penangkapan akan dikeluarkan, sesuai permintaan Khan.

Diperlukan waktu rata-rata dua bulan bagi mereka untuk mempertimbangkan bukti-bukti dan menentukan apakah proses persidangan dapat dilanjutkan, tulis ICC di situs webnya.

Bagaimana histori penuntutan ICC?

Jaksa ICC Karim Khan saat memberi pengarahan kepada Dewan Keamanan PBB tentang Situasi di Libya, Mei 2023
Jaksa ICC Karim Khan saat memberi pengarahan kepada Dewan Keamanan PBB tentang Situasi di Libya, Mei 2023 (UN Photo/Eskinder Debebe)

Menurut situs ICC, dari 46 surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC sejauh ini, 21 tersangka telah ditahan di pusat penahanan dan dibawa ke pengadilan.

17 tersangka lainnya masih buron.

Di antara mereka yang dianggap buron adalah Presiden Rusia Vladimir Putin dan pejabat Rusia lainnya yang didakwa atas dugaan kejahatan yang dilakukan dalam konteks perang di Ukraina.

Terdapat 31 kasus yang telah diproses di pengadilan, meskipun beberapa dari kasus tersebut memiliki banyak tersangka.

Semua kasus tersebut melibatkan terdakwa dari negara-negara Afrika.

Penuntutan terhadap pejabat Hamas atau Israel akan menjadi yang pertama melibatkan tersangka dari luar benua Afrika, meskipun ada surat perintah yang dikeluarkan untuk tersangka dari belahan dunia lain, termasuk Venezuela, Georgia dan Myanmar.

Baca juga: Patuhi Hukum, Jerman akan Menangkap Benjamin Netanyahu jika ICC Mengeluarkan Surat Perintah

Hakim ICC telah menghukum lima orang atas kejahatan yang berada di bawah yurisdiksinya, serta lima orang lainnya atas kejahatan yang berkaitan dengan proses persidangannya.

Empat orang lainnya telah dibebaskan setelah proses hukum.

ICC telah membatalkan dakwaan terhadap tujuh tersangka karena tersangka meninggal dunia, termasuk mendiang diktator Libya Moammar Gadhafi.

ICJ

Apa itu ICJ?

ICJ atau Mahkamah Internasional adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang didirikan pada tahun 1945 untuk menyelesaikan perselisihan antar negara sesuai dengan hukum internasional.

ICJ juga seringkali disebut Pengadilan Dunia.

Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan. Israel mengatakan bahwa mereka tidak berupaya untuk menghancurkan rakyat Palestina, karena mereka membalas apa yang mereka sebut sebagai kasus genosida yang “sangat menyimpang” dan “jahat” terhadap Israel di pengadilan tinggi PBB. Afrika Selatan telah mengajukan kasus darurat di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan alasan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida PBB, yang ditandatangani pada tahun 1948 setelah Holocaust.
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan. (Remko de Waal / ANP / AFP)

Berbeda dengan ICC, ICJ tidak mengadili individu dan keputusannya tidak menghasilkan hukuman pidana atau hukuman penjara.

ICJ terdiri dari 15 hakim dari berbagai negara, dipilih oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan sembilan tahun.

Panel ini dapat diperluas hingga mencakup perwakilan dari masing-masing pihak dalam suatu kasus, seperti yang terjadi pada kasus Afrika Selatan melawan Israel.

Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tidak dapat diajukan banding.

Namun, ICJ tidak mempunyai kemampuan sendiri untuk menegakkan keputusan tersebut.

Kasus-kasus yang diajukan ke ICJ mungkin membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.

Tetapi pengadilan tersebut memiliki kemampuan untuk mengeluarkan tindakan darurat, seperti yang terjadi pada bulan Januari lalu, ketika ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah genosida di Gaza.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas