Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Penyelidikan PBB, Israel Bersalah atas Pemusnahan, Penyiksaan, dan Berbagai Kekerasan di Gaza

Israel bersalah atas pemusnahan, penyiksaan, dan kekerasan seksual di Gaza, hasil penyelidikan PBB.

Penulis: Muhammad Barir
zoom-in Hasil Penyelidikan PBB, Israel Bersalah atas Pemusnahan, Penyiksaan, dan Berbagai Kekerasan di Gaza
AFP/BASHAR TALEB
Warga Palestina berjalan di sekolah PBB yang menampung pengungsi yang terkena pemboman Israel di Nuseirat, di Jalur Gaza tengah, pada 6 Juni 2024, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok militan Hamas Palestina. - Militer Israel mengatakan pada tanggal 6 Juni bahwa jet tempurnya telah menyerang sebuah sekolah milik PBB yang digunakan oleh militan Palestina di Gaza tengah, dan pihak berwenang di wilayah yang dikelola Hamas melaporkan sedikitnya 27 orang tewas. (Photo by Bashar TALEB / AFP) 

Hasil Penyelidikan PBB, Israel Bersalah atas Pemusnahan, Penyiksaan, Kekerasan di Gaza

TRIBUNNEWS.COM- Israel bersalah atas pemusnahan, penyiksaan, dan kekerasan seksual di Gaza, hasil penyelidikan PBB.

Investigasi tersebut juga menetapkan bahwa para pemimpin Israel bertanggung jawab mempersenjatai kelaparan terhadap warga Palestina di Gaza dan 'menghasut' pola serangan pemukim di Tepi Barat yang diduduki.

Komisi Penyelidikan Internasional Independen (COI) PBB pada 12 Juni menyimpulkan bahwa pemerintah Israel bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama kampanye genosida selama delapan bulan di Gaza.

Selama penyelidikannya, COI menemukan bahwa pihak berwenang Israel bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, pembunuhan atau pembunuhan yang disengaja, serangan yang disengaja terhadap warga sipil dan objek sipil, pemindahan paksa, kekerasan seksual, penyiksaan dan tindakan yang tidak manusiawi atau kejam. perlakuan sewenang-wenang, penahanan sewenang-wenang, dan penghinaan terhadap martabat pribadi.”

“Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, penganiayaan gender yang menargetkan laki-laki dan anak laki-laki Palestina, pembunuhan, dan pemindahan paksa” juga dilakukan, menurut temuan komisi tersebut.

COI didirikan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2021 untuk menyelidiki pelanggaran luas terhadap hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional yang dilakukan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Berita Rekomendasi

Laporan hari Rabu merinci bahwa sejumlah besar korban sipil dan kehancuran infrastruktur sipil di Gaza adalah “akibat tak terelakkan dari strategi yang dilakukan dengan tujuan menyebabkan kerusakan maksimal, mengabaikan prinsip-prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan tindakan pencegahan yang memadai.”

Lebih jauh lagi, penyelidikan tersebut menetapkan bahwa pernyataan-pernyataan yang menghasut dari para pejabat Israel sama dengan hasutan dan mungkin merupakan kejahatan internasional serius lainnya,

dan menambahkan bahwa hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida adalah kejahatan berdasarkan hukum internasional kapan pun dilakukan.

COI juga mengecam serangan Israel yang terus berlanjut terhadap jalur evakuasi sipil dan daerah aman dan mengatakan bahwa otoritas tinggi Israel telah mempersenjatai pengepungan tersebut dan menggunakan penyediaan kebutuhan untuk menunjang kehidupan, termasuk dengan memutus air, makanan, listrik, bahan bakar, dan bantuan kemanusiaan, untuk keuntungan strategis dan politik.

Di Tepi Barat yang diduduki, COI menemukan bahwa Israel melakukan “tindakan kekerasan seksual, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi atau kejam serta penghinaan terhadap martabat pribadi, yang semuanya merupakan kejahatan perang.”

Selain itu, komisi tersebut menetapkan bahwa Tel Aviv mengizinkan, mendorong, dan menghasut pola agresi pemukim yang ditujukan terhadap komunitas Palestina.

COI akhirnya mendesak pemerintah Israel untuk segera menerapkan gencatan senjata, mencabut blokade terhadap Gaza, mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, menghentikan serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur, dan mematuhi sepenuhnya keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas