Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jerman Menyebut Kejahatan Kemanusiaan yang Dilakukan oleh Israel Serius, Desak Israel Patuh Hukum

Jerman menyebut tuduhan kejahatan perang PBB terhadap Israel adalah serius dan menekankan lagi bahwa negara tersebut harus mematuhi hukum kemanusiaan.

Penulis: Muhammad Barir
zoom-in Jerman Menyebut Kejahatan Kemanusiaan yang Dilakukan oleh Israel Serius, Desak Israel Patuh Hukum
ashraf amra / ANADOLU / Anadolu via AFP
Penduduk setempat mencari korban di antara puing-puing setelah serangan Israel di kamp Nuseirat di Deir al Balah, Gaza pada 8 Juni 2024. 

Lazzarini menunjukkan bahwa para pekerja UNRWA telah dianiaya dan disiksa oleh Israel selama mereka dipenjara.


“Karyawan yang dibebaskan telah melaporkan kepada kami bahwa mereka menghadapi penganiayaan, penghinaan dan penyiksaan: termasuk bahkan waterboarding,” katanya.

“Banyak yang hampir telanjang, mata ditutup dan kabel diikat dalam jangka waktu lama. Apa yang belum pernah saya dengar sebelumnya: bahwa para tahanan dipaksa memakai popok selama berminggu-minggu karena mereka tidak bisa mengakses fasilitas sanitasi – atau hanya untuk mempermalukan mereka, tambah Lazzarini.

Pada bulan April, ketua UNRWA mengatakan bahwa “kampanye (Israel) yang berbahaya untuk mengakhiri operasi UNRWA sedang berlangsung, dengan implikasi serius terhadap perdamaian dan keamanan.”


“Israel berupaya untuk mengakhiri aktivitas UNRWA di Gaza, permintaan UNRWA untuk mengirimkan bantuan ke wilayah utara berulang kali ditolak, staf dilarang menghadiri pertemuan koordinasi antara Israel dan aktor kemanusiaan, dan yang lebih buruk lagi, gedung dan staf UNRWA telah menjadi sasaran sejak awal serangan. perang,” tambahnya.

Pengadilan Jerman Tolak Permintaan untuk Menghentikan Ekspor Senjata ke Israel

Pengadilan Jerman kemarin menolak permintaan mendesak beberapa warga Palestina dari Gaza untuk menghentikan persetujuan ekspor senjata Jerman ke Israel dengan alasan potensi pelanggaran hukum kemanusiaan.

Berita Rekomendasi

Didukung oleh organisasi-organisasi termasuk European Legal Support Center (ELSC), Law for Palestine dan Palestine Institute for Public Diplomacy, penggugat berargumentasi bahwa terdapat bukti pelanggaran serupa dalam perang Israel melawan warga Palestina di wilayah kantong tersebut.

Namun, pengadilan administratif Berlin memutuskan bahwa penggugat gagal menunjukkan bahwa keputusan ekspor senjata masih tertunda, karena Jerman belum mengeluarkan keputusan apa pun pada tahun ini, atau bahwa Jerman kemungkinan besar akan menyetujui ekspor yang melanggar hukum kemanusiaan internasional.

Pengadilan juga mencatat bahwa pemerintah Jerman dapat menolak izin ekspor senjata, menerapkan persyaratan tambahan atau mendapatkan komitmen dari negara penerima untuk membatasi penggunaan senjata.

Sebagai tanggapan, kelompok pengacara mengkritik keputusan tersebut karena tidak dapat dipahami, dengan alasan bahwa pemerintah menyembunyikan permohonan ekspor senjata yang tertunda, sehingga tidak mungkin untuk mengidentifikasi mereka terlebih dahulu.

Ahmed Abed, seorang pengacara dari kolektif hukum Berlin, menyatakan bahwa penindasan yang dilakukan pemerintah terhadap informasi tentang senjata dan kejahatan perang “membahayakan nyawa klien kami.”

Sementara itu, kelompok pengunjuk rasa berkumpul di depan Kedutaan Besar Jerman di Tel Aviv, mendesak Berlin untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel. Perhatian tertuju pada Jerman yang menduduki peringkat kedua di antara negara-negara yang mengekspor senjata ke Israel tahun lalu.

Jerman menyetujui ekspor senjata ke Israel senilai €326 juta ($354 juta) pada tahun 2023, sepuluh kali lebih banyak dibandingkan tahun 2022.

Namun, persetujuan tersebut turun menjadi sekitar €10 juta pada kuartal pertama tahun ini, menurut data Kementerian Ekonomi.

(Sumber: Middle East Monitor, Anadolu Ajansi))

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas