Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamas Bantah ICC soal Surat Perintah Penangkapan 3 Pemimpinnya, Sebut Jaksa Karim Khan Pro-Israel

Hamas membantah ICC soal surat perintah penangkapan 3 pemimpinnya yang diajukan oleh Jaksa Karim Khan kepada hakim. Hamas sebut ia pro-Israel.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hamas Bantah ICC soal Surat Perintah Penangkapan 3 Pemimpinnya, Sebut Jaksa Karim Khan Pro-Israel
AP/Maya Alleruzzo dan AFP/SAID KHATIB
Foto Kolase Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin politik Gerakan Hamas, Ismail Haniyeh. --- Hamas bantah surat perintah penangkapan 3 pemimpin Hamas yang diajukan jaksa Karim Khan terhadap hakim ICC. 

TRIBUNNEWS.COM - Gerakan perlawanan Palestina, Hamas, menyatakan saat ini sedang mempersiapkan nota hukum yang berisi tanggapan atas tuduhan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap 3 pemimpin seniornya.

"Jaksa Kriminal Internasional penuh dengan ketidakakuratan dan kesalahan, dan bias yang berpihak pada negara pendudukan (Israel), yang melakukan genosida terhadap rakyat kami di Gaza, selain kejahatan yang dilakukan oleh tentara pendudukan dan pemukim di Tepi Barat dan kota Yerusalem yang diduduki," kata Hamas dalam pernyataannya, Kamis (20/6/2024).

Hamas mengatakan Jaksa ICC, Karim Khan, memihak Israel dengan mulai berempati pada korban Israel dan keluarga mereka setelah serangan kepanikan militer Israel pada 7 Oktober 2023, namun tidak melakukan hal yang sama kepada rakyat Palestina.

"(Karim) Khan mengunjungi mereka serta mendengarkan mereka di permukiman mereka, sementara dia tidak menunjukkan simpati apa pun kepada rakyat kami (Palestina) yang menjadi korban dan masih menderita akibat genosida, pengepungan, dan kelaparan," lanjutnya.

“Jumlah korban tewas dan luka-luka (akibat perang Israel di Gaza) sejauh ini telah mencapai lebih dari 120.000 warga sipil, selain hancurnya lebih dari 70 persen bangunan dan institusi di Jalur Gaza. dan penargetan sektor kesehatan dan pendidikan pada khususnya," tambahnya.

Hamas menilai Karim Khan melakukan kesalahan ketika menganggap entitas Zionis berhak membela diri seperti negara lain dan lupa bahwa kejahatan terbesar yang menjadi asal mula semua tragedi ini adalah pendudukan Israel di Palestina, yang dianggap sebagai kejahatan dalam norma dan hukum internasional.

“Rakyat kami mempunyai hak, dan memang kewajiban mereka, untuk melawan pendudukan dengan segala cara yang mungkin, termasuk perlawanan bersenjata, yang merupakan sesuatu yang diakui oleh hukum internasional, dan diabaikan oleh Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional," kata Hamas.

BERITA REKOMENDASI

"(Karim) Khan juga melakukan kesalahan ketika menganggap sejarah konflik dimulai pada 7 Oktober, (dan) melupakan lebih dari 76 tahun pendudukan (Israel) dan pembantaian yang dialami rakyat kami," lanjutnya, seperti diberitakan Maan.

Hamas mengingatkan Karim Khan mengenai apa yang dilakukan Israel, termasuk pengepungan di Jalur Gaza sejak tahun 2006 dan 4 perang sebelumnya, yang menambah pemicu peristiwa pada 7 Oktober 2023.

“Kami ingin mengingatkan Tuan Jaksa Agung bahwa pendudukan (Israel) telah melakukan pengepungan mematikan di Jalur Gaza sejak tahun 2006, dan juga telah melancarkan 4 perang yang menghancurkan selama beberapa tahun terakhir terhadap rakyat kami di Gaza. (Bahkan) Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Antonio Guterres) mengatakan: Peristiwa 7 Oktober 'Itu tidak terjadi begitu saja'," kata Hamas.

Dalam hal ini, Hamas menegaskan Karim Khan mendapatkan informasinya tentang peristiwa 7 Oktober dari sumber media pendudukan (Israel) yang menyesatkan, yang tidak memiliki tingkat profesionalisme dan kredibilitas.

Baca juga: Komisi Penyelidikan PBB Kirim 7.000 Bukti ke ICC, Israel-Hamas Disebut Lakukan Kejahatan Perang

Berdasarkan sumber dari Israel, Karim Khan mempercayai tuduhan Israel terhadap Hamas tentang adanya penyiksaan dan penyerangan seksual terhadap sandera Israel.

"Namun, pendudukan tidak dapat memberikan satu pun bukti mengenai hal tersebut," kata Hamas.

"Bias (Karim) Khan muncul secara memalukan ketika dia mengajuk tuduhan dan meminta surat perintah penangkapan terhadap Kepala Biro Politik kami (Ismail Haniyeh) yang juga membayar mahal seperti rakyat kami yang kehilangan anak-anak dan cucu-cucunya," lanjutnya.

Hamas mengingatkan bias lainnya dari Karim Khan yang tidak mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Staf militer Israel, Herzi Halevy, yang mengeluarkan perintah untuk semua operasi pembunuhan, penghancuran dan genosida di Jalur Gaza.

Meski mendapat ancaman dari ICC, Hamas bersumpah akan berjuang untuk mencapai keadilan dan kemenangan bagi Palestina.

ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan Petinggi Hamas dan Israel

Sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu; Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant; Pemimpin Hamas di Jalur Gaza, Yahya Sinwar; Komandan Brigade Al-Qassam, Muhammad Deif; dan Kepala Biro Politik Hamas di Qatar, Ismail Haniyeh.

Mereka dicurigai atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan dengan latar belakang Operasi Banjir Al-Aqsa pada 7 Oktober 2023 dan agresi Israel di Jalur Gaza.

Selain itu, ICC juga mengeluarkan surat tersebut terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan termasuk menyebabkan kelaparan, pembunuhan berencana, dan pemusnahan.

Dokumen itu telah diajukan oleh Jaksa Karim Khan kepada hakim ICC beberapa bulan lalu dan belum mendapat jawaban.

ICC menegaskan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel adalah bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap warga Palestina, seperti diberitakan Arab48.

Jumlah Korban

Saat Israel masih melancarkan agresinya di Jalur Gaza, jumlah kematian warga Palestina meningkat menjadi lebih dari 37.372 jiwa dan 85.452 lainnya terluka sejak Sabtu (7/10/2023) hingga Selasa (18/6/2024), dan 1.147 kematian di wilayah Israel, seperti dilaporkan Anadolu.

Sebelumnya, Israel mulai membombardir Jalur Gaza setelah gerakan perlawanan Palestina, Hamas, meluncurkan Operasi Banjir Al-Aqsa untuk melawan pendudukan Israel dan kekerasan di Al-Aqsa pada Sabtu (7/10/2023).

Israel memperkirakan kurang lebih ada 120 sandera yang hidup atau tewas dan masih ditahan Hamas di Jalur Gaza, setelah pertukaran 105 sandera dengan 240 tahanan Palestina pada akhir November 2023.

Sementara itu, lebih dari 8.000 warga Palestina yang masih berada di penjara-penjara Israel, menurut laporan The Guardian pada Desember 2023 lalu.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Konflik Palestina vs Israel

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas