Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilpres Iran, Kedubes di Jakarta Kesulitan Akomodasi Semua Suara Warga Iran di Indonesia

Dalam Pilpres kali ini, Iran hanya membuka satu tempat pemungutan suara (TPS) bagi warga Iran yang tinggal di Indonesia.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pilpres Iran, Kedubes di Jakarta Kesulitan Akomodasi Semua Suara Warga Iran di Indonesia
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Dubes Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi saat pemungutan suara Pilpres Iran di rumah dinas Dubes Iran, di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Republik Islam Iran menyelenggarakan Pemilu Presiden (Pilpres) Iran, Jumat (27/6/2024) hari ini.

Begitu pula warga negara Iran yang berada di Indonesia ikut melaksanakan pemungutan suara Pilpres Iran.

Baca juga: Pilpres Iran Digelar Hari Ini, 3 Calon Bersaing Ketat, Siapa yang Paling Berpeluang Menang?

Sebagai informasi dalam Pilpres kali ini, Iran hanya membuka satu tempat pemungutan suara (TPS) bagi warga Iran yang tinggal di Indonesia.

TPS itu hanya terletak di rumah dinas Dubes Iran di Jakarta.

Pemungutan suara dilaksanakan di rumah dinas Dubes Iran, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Sejumlah warga Iran mengantre untuk menuangkan hak konstitusi mereka sejak pukul 09.50 WIB.

BERITA REKOMENDASI

Pemungutan suara pertama dimulai oleh Dubes Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi.

Selanjutnya diikuti oleh para delegasi dan warga Iran di Jakarta.

Adapun dalam Pilpres Iran 2024 ini, terdapat 4 kandidat yang bertarung.

Baca juga: Siapa yang Diunggulkan Jelang Pemilu Kepresidenan Iran?

Mereka adalah mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mostafa Pourmohammadi, mantan Perunding Nuklir Saeed Jalili, Anggota Parlemen Masoud Pezeshkian, dan Ketua Parlemen Iran Mohammad-Bagher Ghalibah.

Dalam wawancaranya selepas melakukan pencoblosan, Boroujerdi menjelaskan pemilihan presiden ini digelar merujuk pada undang-undang Iran yang menyatakan Pemilu harus dilaksanakan 50 hari setelah Presiden Iran Ebrahim Raeisi tak lagi menjabat karena meninggal dunia usai helikopter yang ditumpanginya jatuh di barat laut Iran pada Minggu, 19 Mei 2024 lalu.


"Menurut undang-undang Iran kita harus mengadakan pemilihan umum berikutnya dalam waktu 2 bulan, maksud saya tepat dalam 50 hari. Jadi hari ini adalah 50 hari setelah wafatnya Presiden Raisi," ungkap Boroujerdi, Jumat.

Dubes Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi saat pemungutan suara Pilpres Iran di rumah dinas Dubes Iran, di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024).
Dubes Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi saat pemungutan suara Pilpres Iran di rumah dinas Dubes Iran, di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

"Kami mengadakan pemilihan umum di seluruh dunia dan juga di Indonesia," lanjut dia.

Boroujerdi menyampaikan bahwa warga Iran di Indonesia tidak begitu banyak, namun mayoritas dari mereka tetap ikut berpartisipasi menuangkan hak konstitusionalnya hari ini.

Namun Boroujerdi mengungkap bahwa mereka juga alami kesulitan untuk melakukan pemungutan suara di Indonesia lantaran hanya mendirikan TPS di Jakarta.

Sedangkan sejumlah warga Iran juga tinggal pada tempat terpencil seperti pulau dan kota-kota lainnya.

Sehingga kondisi ini membuat Kedubes Iran kesulitan jika harus mengakomodasi semua suara warga Iran yang ada di Indonesia.

"Kami tahu bahwa sayangnya kebanyakan dari mereka berada di pulau-pulau terpencil dan kota-kota. Jadi di Jakarta kami hanya memiliki 1 TPS di Jakarta," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas