Indonesia Mengutuk Keras Tindakan Israel Terus Menerus Melegalkan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat
Indonesia mengecam tindakan Israel yang melegalkan pemukiman Yahudi di Tepi Barat. Pendudukan Israel secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum.
Penulis: Muhammad Barir
Indonesia Kecam Tindakan Israel Melegalkan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat
TRIBUNNEWS.COM- Indonesia mengecam tindakan Israel yang melegalkan pemukiman Yahudi di Tepi Barat
Indonesia, pada hari Senin, mengecam langkah Israel yang melegalkan pemukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina yang diduduki, Anadolu Agency melaporkan.
"Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos pemukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina" tulis akun Kemlu RI, Akun X resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
"Pemukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait".
"Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara".
Indonesia sangat mengutuk keputusan Israel, Jakarta mengatakan:
“Pemukiman Israel dan pendudukan berkelanjutan di wilayah Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.”
“Bersama dunia internasional, Indonesia akan terus menuntut akuntabilitas Israel dan mendorong penerapan solusi dua negara,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangannya di X.
Kabinet Israel pekan lalu menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh Menteri Keuangan, Bezalel Smotrich, yang bertujuan untuk “melegalkan” pos-pos pemukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi terhadap Otoritas Palestina.
Otoritas penyiaran resmi Israel, KAN, melaporkan pada hari Jumat bahwa Kabinet Keamanan menyetujui rencana Smotrich untuk menentang pengakuan negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.
Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos pemukiman di Tepi Barat dan penerbitan tender untuk ribuan unit rumah baru di pemukiman tersebut.
Selain itu, rencana tersebut mencakup pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, membatasi pergerakan mereka, dan mencegah pejabat senior meninggalkan negara tersebut.
Hal ini juga mencakup langkah-langkah seperti menghapus kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan, menegakkan hukum terhadap pembangunan yang tidak sah dan melindungi situs warisan dan kawasan lingkungan hidup.
Daerah yang ditetapkan sebagai “Area B” di Tepi Barat berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel.
SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR