Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Mengutuk Keras Tindakan Israel Terus Menerus Melegalkan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat

Indonesia mengecam tindakan Israel yang melegalkan pemukiman Yahudi di Tepi Barat. Pendudukan Israel secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum.

Penulis: Muhammad Barir
zoom-in Indonesia Mengutuk Keras Tindakan Israel Terus Menerus Melegalkan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat
File Photo/JN
PERLUASAN PEMUKIMAN YAHUDI DI TEPI BARAT - Dua pasukan pendudukan Israel terlihat dengan latar belakangan pemukiman Yahudi Israel di kawasan Tepi Barat. Israel dilaporkan menyetujui perluasan pemukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem dan Betlehem, dalam serangkaian pembangunan besar-besaran yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

Indonesia Kecam Tindakan Israel Melegalkan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat

TRIBUNNEWS.COM- Indonesia mengecam tindakan Israel yang melegalkan pemukiman Yahudi di Tepi Barat

Indonesia, pada hari Senin, mengecam langkah Israel yang melegalkan pemukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina yang diduduki, Anadolu Agency melaporkan.

"Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos pemukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina" tulis akun Kemlu RI, Akun X resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

"Pemukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait".

"Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara".

Indonesia sangat mengutuk keputusan Israel, Jakarta mengatakan:

Berita Rekomendasi

“Pemukiman Israel dan pendudukan berkelanjutan di wilayah Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.”

“Bersama dunia internasional, Indonesia akan terus menuntut akuntabilitas Israel dan mendorong penerapan solusi dua negara,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangannya di X.

Kabinet Israel pekan lalu menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh Menteri Keuangan, Bezalel Smotrich, yang bertujuan untuk “melegalkan” pos-pos pemukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi terhadap Otoritas Palestina.

Otoritas penyiaran resmi Israel, KAN, melaporkan pada hari Jumat bahwa Kabinet Keamanan menyetujui rencana Smotrich untuk menentang pengakuan negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.

Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos pemukiman di Tepi Barat dan penerbitan tender untuk ribuan unit rumah baru di pemukiman tersebut.

Selain itu, rencana tersebut mencakup pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, membatasi pergerakan mereka, dan mencegah pejabat senior meninggalkan negara tersebut.

Hal ini juga mencakup langkah-langkah seperti menghapus kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan, menegakkan hukum terhadap pembangunan yang tidak sah dan melindungi situs warisan dan kawasan lingkungan hidup.

Daerah yang ditetapkan sebagai “Area B” di Tepi Barat berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel.

SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas