Israel Tunjuk Hakim Ad Hoc Baru di ICJ untuk Hadapi Gugatan Genosida di Gaza, Seorang Profesor Hukum
Israel telah menunjuk hakim ad hoc Israel untuk Mahkamah Internasional (ICJ) dalam menghadapi gugatan Afrika Selatan yang melaporkan genosida di Gaza.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Israel telah menunjuk hakim ad hoc Israel untuk Mahkamah Internasional (ICJ) dalam menghadapi gugatan Afrika Selatan yang melaporkan genosida di Gaza.
Hakim baru yang ditunjuk Israel adalah Prof. Ron Shapira.
Shapira merupakan seorang profesor hukum di Universitas Bar-Ilan dan Universitas Tel Aviv dan juga rektor Pusat Akademik Peres di Rehovot.
Dipilihnya Shapira sebagai hakim baru di ICJ menggantikan tugas mantan kepala hakim Aharon Barak.
Pada bulan lalu, Barak telah memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugasnya.
Alasan Barak mengundurkan diri adalah "alasan pribadi keluarga".
Awalnya, Barak ditunjuk sebagai hakim baru di ICJ pada bulan Januari.
Saat penunjukan Barak, Shapira diketahui mengomentari dan menuduh bahwa orang-orang yang dikirim ke ICJ adalah orang yang tidak bisa dipercaya.
Barak menuduh banyak ketidakjujuran yang terjadi di ICJ.
“Konsensus di Israel adalah bahwa entitas ini mewujudkan dan menerapkan secara ekstrem semua kelemahan wacana hukum yang ada: ketidakjujuran intelektual, penggunaan definisi yang ambigu secara manipulatif, alat yang terlalu rumit untuk memeriksa fakta dan membongkar kebohongan, dan penyembunyian motif tersembunyi para hakim sendiri melalui kata-kata yang secara keliru berpura-pura netral,” tulisnya, dikutip dari The Times of Israel.
Meski begitu, Shapira tetap memberikan penghormatan atas dipilihnya Barak sebagai hakim perwakilan Israel pada saat itu,
"Pengiriman pakar hukum yang sangat disegani tersebut tidak berasal dari rasa hormat yang kami miliki terhadap pengambilan keputusan tersebut," katanya.
Baca juga: Hakim Ad Hoc Israel di ICJ Mengundurkan Diri, Kirim Surat ke Netanyahu, Ucapkan Terima Kasih
Surat Pengunduran Diri Barak
Barak adalah anggota panel beranggotakan 15 hakim di pengadilan tinggi PBB yang menangani kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Setelah menjalani tugasnya selama beberapa bulan di ICJ, Barak memutuskan untuk mengundurkan diri.
Dalam surat yang diserahkan kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Barak mengatakan pengunduran dirinya bermula dari “alasan keluarga pribadi.”
Ia berterima kasih kepada Netanyahu akrena telah memberikan kepercayaan kepada dirinya.
“Terima kasih atas kepercayaan yang Anda berikan kepada saya,” tulisnya, dikutip dari The Times of Israel
Selama lima bulan ia menjabat sebagai hakim ad hoc, Barak menyuarakan pendapat berbeda pada panel dalam empat putusan yang dibuat pengadilan terhadap Israel tahun ini.
Baru-baru ini, ia menjadi salah satu dari empat hakim yang berpendapat bahwa putusan ICJ bulan lalu yang memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi di Rafah yang dapat menyebabkan kerusakan pada warga sipil.
Sebagai informasi, Afrika Selatan telah mengajukan 4 gugatan kepada ICJ.
Dalam gugatan tersebut, Afsel menuduh Israel melakukan genosida dan meminta pengadilan mengeluarkan perintah bagi Israel untuk menghentikan perangnya dengan Hamas di Gaza.
Konflik Palestina vs Israel
Israel telah melancarkan serangan mematikan di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Israel tetap mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera dan terus melancarkan serangan brutal di Gaza.
Serangan ini telah mengakibatkan 37.900 warga Palestina telah terbunuh.
Sebagian besar korban merupakan wanita dan anak-anak.
Semetara sekita 87.060 warga lainnya terluka.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait ICJ dan Konflik Palestina vs Israel