Pemukim Israel Serang Penduduk Palestina dengan Gas Air Mata dan Tongkat, IDF Diam Saja Menonton
Pemukim Israel serang penduduk Umm Al-Khair Gaza dengan gas air mata dan tongkat, IDF yang melihatnya hanya diam saja.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Febri Prasetyo
Dalam perkembangan lain yang dilaporkan Al Jazeera, Badan kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), OCHA, mengatakan bahwa jumlah “warga Palestina dari Gaza yang telah ditahan oleh militer Israel” sejak 7 Oktober 2023 “masih belum diketahui”.
OCHA mengatakan bahwa data yang dirilis oleh Dinas Penjara Israel (IPS) kepada Hamoked, sebuah organisasi hak asasi manusia Israel, tidak termasuk tahanan Palestina dari Gaza.
Desember tahun kemarin, Komite Palang Merah Internasional (ICRC) mengatakan bahwa mereka tidak dapat mengunjungi warga Palestina mana pun yang ditahan di penjara Israel sejak 7 Oktober.
Ini dianggap sebagai salah satu bentuk pelanggaran kewajiban Israel berdasarkan Konvensi Jenewa untuk menyediakan akses bagi ICRC.
Banyak warga Palestina yang dibebaskan dari penjara Israel menceritakan penyiksaan, pelecehan psikologis, dan penahanan dalam kondisi yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
Pembebasan Direktur Rumah Sakit Al-Shifa, Dr. Muhammad Abu Salmiya, telah memicu reaksi marah di Israel, Walla melaporkan.
Berbicara setelah pembebasannya, Abu Salamiya mengatakan situasi tahanan Palestina di penjara Israel "tragis".
"Apa yang dialami para tahanan adalah sesuatu yang belum pernah dialami oleh rakyat Palestina sejak Nakba hingga hari ini," katanya, mengacu pada pemindahan massal warga Palestina setelah pembentukan Israel pada tahun 1948.
Baca juga: Israel Akui Sersan IDF Tewas, Lainnya Terluka Kena Alat Peledak Improvisasi Buatan Pejuang Palestina
Dia mengatakan para tahanan tidak mendapatkan cukup makanan dan air dan menghadapi “penghinaan fisik” dan menyebut
“Kami akan membangun kembali Gaza dari nol, dan kami akan mengembalikan Kompleks Medis Shifa, tempat kami ditahan, menjadi seperti semula dan lebih baik, Insya Allah.”
Ia mengatakan kepada wartawan bahwa pembebasannya dilakukan setelah melalui proses hukum formal.
Berdasarkan hukum tersebut, ia dinyatakan tidak terbukti bersalah atas apa pun.
Menurut lembaga penyiaran Israel Kan, ia dibebaskan bersama warga Palestina lainnya pada hari Senin (1/7/2024) karena kelebihan kapasitas di fasilitas penahanan Israel.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.