Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Hukum Mantan Sersan IDF dengan Hukuman Pembatasan Visa

Departemen Luar Negeri, pada hari Rabu, melarang seorang mantan sersan Pasukan Pertahanan Israel bepergian ke Amerika Serikat.

Editor: Muhammad Barir
zoom-in Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Hukum Mantan Sersan IDF dengan Hukuman Pembatasan Visa
Twitter
Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller 

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Hukum Mantan Sersan IDF dengan Hukuman Pembatasan Visa

TRIBUNNEWS.COM- Amerika Serikat menghukum mantan sersan militer Israel dengan pembatasan visa.

Departemen Luar Negeri, pada hari Rabu, melarang seorang mantan sersan Pasukan Pertahanan Israel bepergian ke Amerika Serikat.

Amerika Serikat menuduhnya terlibat dalam pembunuhan di luar proses hukum terhadap seorang warga Palestina di Tepi Barat, lapor Reuters.

Washington juga memberlakukan pembatasan visa terhadap sekelompok orang yang terlibat dalam tindakan yang merusak perdamaian, keamanan dan stabilitas di Tepi Barat, kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Matthew Miller, dalam tindakan terbaru AS mengenai kekerasan di Tepi Barat.

“Ini adalah tren peningkatan kekerasan yang kita saksikan secara luas selama beberapa bulan terakhir dan perlunya Israel berbuat lebih banyak untuk meminta pertanggungjawaban masyarakat atas tindakan tersebut,” kata Miller kepada wartawan.

Miller mengatakan sersan tersebut, Elor Azaria, ditunjuk karena keterlibatannya dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Berita Rekomendasi

Azaria, yang membunuh seorang penyerang Palestina yang terluka dan tidak berdaya, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada tahun 2017. Dia dibebaskan setelah menjalani hukuman sembilan bulan.

Langkah ini dilakukan setelah Washington, pada bulan Mei, menyatakan lima unit pasukan keamanan Israel bertanggung jawab atas pelanggaran berat hak asasi manusia.

Israel telah melakukan “remediasi” dalam kasus empat unit tersebut sesuai dengan undang-undang AS yang melarang bantuan militer kepada unit pasukan keamanan yang melakukan pelanggaran tersebut dan belum diadili, kata wakil juru bicara Departemen Luar Negeri, Vedant Patel, kepada wartawan di Gedung Putih. waktu.

Miller mengatakan, meskipun Departemen Luar Negeri AS menganggap langkah-langkah tersebut tepat untuk melakukan remediasi berdasarkan persyaratan Hukum Leahy, AS harus menjatuhkan sanksi jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat, seperti dalam kasus Azaria.

Tindakan pemerintahan Biden terhadap pemukim Israel telah mengecewakan anggota koalisi pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dari sayap kanan, yang mendukung perluasan pemukiman Yahudi dan pada akhirnya aneksasi Tepi Barat.

Sejak perang Timur Tengah tahun 1967, Israel telah menduduki Tepi Barat Sungai Yordan, yang diinginkan Palestina sebagai inti negara merdeka.

Mereka telah membangun pemukiman Yahudi di sana yang dianggap ilegal oleh sebagian besar negara. Israel membantah hal ini dan mengutip hubungan historis dan alkitabiah dengan tanah tersebut.

Pada bulan Februari, pemerintahan Biden mengatakan penyelesaian tersebut tidak sejalan dengan hukum internasional, yang menandakan kembalinya kebijakan lama AS mengenai masalah ini, yang telah dibatalkan oleh pemerintahan sebelumnya dari Partai Republik Donald Trump.

SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas