Fairsquare Tuntut FIFA Bekukan atau Cabut Keanggotaan Israel, Banyak Pelanggaran Statuta Dibiarkan
Adapun dalam laporan Fairsquare tersebut, FIFA dianggap mengabaikan langkah Israel yang dianggap jelas-jelas melanggar sejumlah statuta
Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Organisasi kemanusiaan FairSquare yang berbasis di Inggris resmi mengajukan tuntutan beserta laporan kepada badan pengatur sepakbola dunia FIFA terkait keikutsertaan Asosiasi Sepakbola Israel (IFA) yang masih boleh tampil di ajang Internasional
Dalam tuntutannya tersebut, Fairsquare menuntut FIFA memberikan sanksi keras seperti pembekuan keanggotaan kepada Israel karena pelanggaran sejumlah aturan.
Adapun tuntutan yang disampaikan Fairsquare ini dilakukan guna menanggapi pernyataan Presiden FIFA, Gianni Infantino pada bulan Mei lalu.
Pada saat itu, Infantino menyebutkan bahwa FIFA akan menggunakan jasa dari pihak ketiga yang memiliki "keahlian hukum independen" terkait status Israel sebelum tanggal 20 Juli.
FairSquare menyatakan bahwa laporan mereka menunjukkan ada "berbagai alasan" yang seharusnya membuat IFA dibekukan atau bahkan dicabut keanggotaannya dari FIFA jelang pertemuan dewan dalam konferensi luar biasa tahun ini
Adapun sejumlah statuta yang dilanggar Israel termasuk mengadakan pertandingan di wilayah Palestina yang mereka duduki, diskriminasi rasial serius dan sistematis, campur tangan politik, pembunuhan pemain Palestina oleh Israel, dan penghancuran sistematis fasilitas Asosiasi Sepakbola Palestina.
Parahnya, sebagian besar pelanggaran statuta tersebut dilakukan Israel jauh sebelum agresi mereka kepada Palestina yang dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu.
"Ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa satu-satunya hal yang mungkin dapat menghentikan FIFA dari menjatuhkan sanksi atau mengusir Asosiasi Sepakbola Israel adalah keputusan politik dari kepemimpinannya untuk tidak menegakkan statuta-nya," kata co-direktur FairSquare, Nick McGeehan.
Adapun dalam laporan Fairsquare tersebut, FIFA dianggap mengabaikan langkah Israel yang dianggap jelas-jelas melanggar statuta Pasal 72(1), Pasal 4(1), Pasal 14(1)(i) dan Pasal 15(c), serta Pasal 2(1).
Pasal 72(1) dari Statuta FIFA menyatakan bahwa, "asosiasi anggota dan klub-klub mereka tidak boleh bermain di wilayah asosiasi anggota lain tanpa persetujuan terakhir tersebut."
FairSquare menilai FIFA telah sepenuhnya menyadari bahwa IFA telah melanggar secara terbuka statuta setidaknya sejak tahun 2013, namun paengabaian terus dilakukan.
Baca juga: Yordania dan Otoritas Palestina Kecam Penolakan Knesset Israel untuk Pembentukan Negara Palestina
Keluhan pertama dari asosiasi sepakbola Palestina (PFA) pada 2013 lalu secara jelas menyebutkan bahwa IFA telah memperbolehkan tim-tim Israel bermain di pemukiman mereka.
Hal ini dianggap sebuah aktivitas ilegal menurut hukum internasional dan dijelaskan oleh Dewan Keamanan PBB.
Pasal 4(1) dari Statuta FIFA menyatakan bahwa, "diskriminasi dalam bentuk apapun terhadap sebuah negara, individu, atau kelompok orang berdasarkan ras, warna kulit, asal etnis, nasional, atau sosial sangat dilarang dan dapat dihukum dengan penangguhan atau pengusiran."