Demi Tutup Media Al Jazeera dan Al-Mayadeen, Knesset Sahkan UU untuk Izinkan Tutup Media Asing
DPR-nya Israel, atau dikenal dengan nama Knesset memperluas undang-undang untuk menutup saluran media asing di Israel.
Penulis: Muhammad Barir
Demi Tutup Media Al Jazeera dan Al-Mayadeen, Knesset Sahkan UU untuk Izinkan Tutup Media Asing
TRIBUNNEWS.COM- DPR-nya Israel, atau dikenal dengan nama Knesset memperluas undang-undang untuk menutup saluran media asing di Israel.
Parlemen Israel (Knesset) pada hari Kamis mengesahkan perpanjangan undang-undang yang mengizinkan penutupan media asing yang beroperasi di negara tersebut hingga bulan November, Anadolu Agency melaporkan.
Undang-undang tersebut dalam pembacaan terakhirnya disahkan dengan 26-8 suara di Knesset yang beranggotakan 120 orang, menurut pernyataan parlemen.
Undang-undang tersebut bertujuan untuk menghentikan kerja saluran Al Jazeera yang berbasis di Qatar dan TV Al-Mayadeen yang berbasis di Lebanon yang terkenal memiliki hubungan dekat dengan Hizbullah.
Pada tanggal 5 Mei, pemerintah Israel memutuskan untuk melarang Al Jazeera, menutup kantornya di Israel dan membatasi akses ke situs webnya berdasarkan undang-undang, yang memungkinkan Menteri Komunikasi untuk menutup jaringan asing yang beroperasi di Israel dan menyita peralatan mereka jika Menteri Pertahanan negara tersebut mengidentifikasi bahwa siaran mereka menimbulkan “bahaya nyata bagi keamanan negara”.
Larangan Israel dikritik secara luas oleh organisasi internasional dan regional sebagai serangan terhadap kebebasan media.
Mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, Israel menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Lebih dari 38.800 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 89.400 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Lebih dari sembilan bulan setelah serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang keputusan terbarunya memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di kota selatan Rafah, tempat lebih dari 1 juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum negara itu diinvasi pada tanggal 6 Mei.
SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR