12 Negara Merespons Putusan ICJ Semprot Sikap Israel, Termasuk Turki hingga Malaysia
Sedikitnya 12 negara memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ menyebut pendudukan Israel ilegal di Palestina
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sedikitnya 12 negara memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ yang menyebut pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah tindakan ilegal.
Negara-negara tersebut di antaranya mulai dari belahan Eropa hingga Asia Tenggara, salah satunya adalah tetangga Indonesia yakni Malaysia.
Respons 12 negara tersebut kebanyakan memberikan pujian terhadap langkah berani ICJ.
Namun ada juga yang mengaku netral dengan catatan solusi perdamaian terhadap Israel dan Palestina yang tengah berkonflik.
Adapun diberitakan sebelumnya, ICJ membuat keputusan pada Jumat (19/7/2024) atas pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman di sana adalah ilegal.
ICJ mengultimatum agar Israel menarik diri sesegera mungkin seiring dengan konflik antara Israel-Palestina.
Pendapat penasehat oleh para hakim ICJ , yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat tetapi memiliki bobot berdasarkan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.
“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, dikutip dari independent.
Berikut 12 negara yang memberikan respons terkait keputusan ICJ:
1. Malaysia
Media Bernama memberitakan, Malaysia memuji putusan ICJ yang mendukung Palestina melalui rapat Pendapat Penasihat tentang Konsekuensi Hukum yang timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Baca juga: Presiden ICJ Ultimatum Israel, Netanyahu Nekat Lawan Pengadilan Dunia, Inggris Sampaikan 3 Hal
Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) dalam sebuah pernyataan mengatakan temuan pengadilan tersebut menegaskan argumen hukum Malaysia yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Malaysia, Datuk Seri Mohamad Hasan oada 22 Februari 2024 lalu.
"Malaysia menyerukan kepada semua negara untuk memaksa Israel mematuhi putusan ICJ dan segera mengakhiri dukungan mereka terhadap Israel dalam melanjutkan pendudukan ilegalnya di Palestina," bunyi pernyataan itu.
"Putusan pengadilan tersebut menegakkan hak Palestina yang sah untuk menentukan nasib sendiri. Lebih jauh, tindakan dan kebijakan Israel melanggar hukum internasional."
"Malaysia akan terus mendukung dengan kuat pendirian Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan batas wilayah sebelum tahun 1967, dengan Yerussalem Timur sebagai ibu kotanya, serta penerimaan Palestina sebagai anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata pernyataan itu.
2. Arab Saudi
Berita Aawsat menuliskan, Arab Saudi pada hari Sabtu menyambut baik pendapat penasehat ICJ tentang kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan konfirmasi ICJ tentang ilegalitas kehadiran Israel di wilayah tersebut selama 57 tahun terakhir.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri mengatakan, Kerajaan menekankan perlunya mengambil langkah-langkah praktis dan kredibel untuk mencapai solusi yang adil dan komprehensif bagi konflik Palestina-Israel sesuai dengan Prakarsa Perdamaian Arab dan resolusi internasional.
Demikian juga menjamin hak asasi rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
3. Mesir
Mesir menyatakan dukungan mereka terhadap pendapat penasehat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ), yang menegaskan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan menyerukan evakuasi pemukiman Israel di tanah yang diduduki.
Kementerian Luar Negeri Mesir, dilansir AA, mengatakan pendapat penasihat ICJ menganggap pendudukan Israel yang berkelanjutan atas wilayah Palestina adalah ilegal karena melanggar hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Ia menyerukan kepada Israel untuk segera mengakhiri pendudukan, menghentikan aktivitas permukiman baru, dan mengevakuasi semua permukiman yang ada.
Kementerian tersebut juga mendesak pihak-pihak internasional untuk menghormati dan melaksanakan pendapat penasihat ICJ, membantu rakyat Palestina dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, dan berupaya untuk mengakhiri penderitaan kemanusiaan yang mereka alami.
4. Kuwait
Kuwait juga memberikan dukungan mereka atas keputusan ICJ pada Jumat kemarin berhubungan dengan hak Palestina.
Kementerian Luar Negeri Kuwait menekankan perlunya masyarakat internasional untuk melaksanakan tugas hukum, politik, dan moralnya guna mencapai aspirasi rakyat Palestina yang bersaudara untuk mendirikan negara merdeka, dan menghentikan agresi terhadap Gaza.
5. Slovenia
Sementara laman resmi Pemerintahan Slovenia (Gov.si) merilis pernyataan atas keputusan ICJ di atas.
Slovenia menyambut baik pendapat Penasehat yang dikeluarkan oleh ICJ tentang Konsekuensi Hukum yang timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Slovenia menyerukan kepada Israel untuk mematuhi tugas dan kewajibannya berdasarkan hukum internasional sebagaimana ditetapkan dalam pendapat penasehat tersebut dan kepada semua Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil langkah-langkah aktif guna memberikan efek penuh pada penafsiran hukum internasional sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan.
6. Yordania
Media AA mengabarkan, Yordania pada hari Jumat menyambut baik pendapat penasihat ICJ yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal menurut hukum internasional.
"Ini adalah keputusan yang jelas berpihak pada hak rakyat Palestina untuk mendapatkan keadilan, kebebasan, dan kenegaraan," kata Menteri Luar Negeri Ayman Safadi dalam sebuah pernyataan di akun X miliknya.
"Reaksi Israel terhadap putusan ICJ dan resolusi Knesset-nya untuk mencegah pemenuhan hak kebebasan rakyat Palestina semakin membuktikan pengabaian total Israel terhadap hukum internasional," tambahnya.
7. Turki
Sementara TRT World menuliskan, Turki menyatakan dukungan atas putusan ICJ terkini tentang kekejaman Israel terhadap Palestina dengan mengatakan bahwa pengadilan tersebut secara hukum telah mengonfirmasi bahwa Tel Aviv sedang menerapkan kebijakan pendudukan dan penindasan.
Kementerian luar negeri lebih lanjut mencatat bahwa Turki telah mendukung proses di ICJ dengan memberikan kontribusi tertulis dan lisan terhadap pendapat penasihat.
“Kami akan terus berusaha untuk memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan terhadap warga Palestina, termasuk tindakan yang merupakan genosida yang saat ini dilakukan terhadap warga Gaza, tidak luput dari hukuman,” tambah kementerian tersebut.
8. Spanyol
Diberitakan AA, Spanyol pada hari Jumat juga menyambut baik pendapat penasihat ICJ.
"Putusan tersebut mencakup pernyataan penting dari Pengadilan tentang ilegalitas pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman, di antara aspek lainnya," kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan.
Pendapat ICJ, sebagai tanggapan atas permintaan Majelis Umum PBB tahun 2022, mengatakan pendudukan Israel atas Yerusalem Timur dan Tepi Barat adalah "melanggar hukum" dan harus diakhiri "secepat mungkin."
Dikatakan bahwa Israel harus menghentikan aktivitas permukiman baru, dan “mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki.”
Sebanyak 50 negara, termasuk Spanyol, dan tiga organisasi internasional telah menyampaikan pandangan mereka di hadapan pengadilan pada bulan Februari.
Kementerian mendesak PBB dan masyarakat internasional untuk "mempertimbangkan kesimpulan pendapat tersebut dan mengambil tindakan yang tepat dalam hal ini."
9. Liga Arab
Gulf Times menyiarkan kabar Liga Arab kemarin menyambut baik pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyebut pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal menurut hukum internasional.
Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit menekankan dalam sebuah pernyataan bahwa pendapat ini, meskipun tampak logis dan wajar bagi semua pendukung perjuangan Palestina.
Merupakan pilar hukum penting dalam upaya membangun narasi Palestina dan memberinya legitimasi dan kredibilitas hukum yang dibutuhkannya mengingat upaya pasukan pendudukan yang terus-menerus untuk mengaburkan sifat dan asal mula konflik dengan tujuan memperketat cengkeramannya di wilayah Palestina yang diduduki.
Aboul Gheit menekankan bahwa praktik rasis Israel di wilayah Palestina yang diduduki tidak memerlukan pernyataan untuk menunjukkan kekejaman dan penyimpangan total dari nilai-nilai hak asasi manusia.
Tetapi putusan tersebut merupakan bukti konklusif dari sudut pandang hukum untuk membungkam semua argumen kosong Israel.
Pendapat penasihat pengadilan tersebut memiliki bobot hukum dan moral yang besar, katanya sambil menekankan apa yang termasuk dalam penggambaran kebijakan Israel sebagai rasis, dan apa yang disebutkan tentang konsekuensi serius lainnya dari kelanjutan pendudukan, dan perlunya mengakhirinya secepat mungkin.
10. Maladewa
Presiden Maladewa Mohamed Muizzu pada hari Jumat menyambut baik pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel atas Palestina.
Muizzu on X mengatakan pendapat penasihat ICJ yang menyatakan aspirasi rakyat Palestina yang tertanam dalam upaya sah mereka untuk memperoleh kenegaraan dan penentuan nasib sendiri.”
Pendapat ICJ, sebagai tanggapan atas permintaan Majelis Umum PBB tahun 2022, mengatakan pendudukan Israel atas Yerusalem Timur dan Tepi Barat adalah "melanggar hukum" dan harus diakhiri "secepat mungkin."
Dikatakan bahwa Israel harus menghentikan aktivitas permukiman baru, dan “mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki.
Sambil menyerukan Israel untuk segera mengakhiri kebijakan permukiman ilegalnya, Muizzu meminta Tel Aviv untuk “memberikan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi akibat tindakan eksploitatif dan diskriminatifnya” terhadap warga Palestina.
“Dengan dekrit ini, Maladewa menaruh harapan baru bagi Negara Palestina yang berdaulat dan merdeka, sesuai dengan perbatasan sebelum tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata presiden.
11. Palestina
Kantor presiden Palestina Mahmud Abbas menyambut baik keputusan “bersejarah” oleh Mahkamah Internasional pada hari Jumat yang memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal.
"Presiden menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional, menganggapnya sebagai keputusan bersejarah, dan menuntut agar Israel dipaksa untuk melaksanakannya," katanya dalam sebuah pernyataan di kantor berita resmi Palestina, Wafa.
Kantor Abbas menambahkan bahwa pihaknya menganggap “putusan pengadilan tersebut sebagai kemenangan keadilan, karena menegaskan bahwa pendudukan Israel tidak sah”.
Kementerian luar negeri Palestina menyebutnya sebagai “momen penting bagi Palestina, bagi keadilan dan hukum internasional”.
“Israel berkewajiban untuk mengakhiri usaha kolonial ilegal ini tanpa syarat, dan menurut pandangan kami, itu berarti segera dan total,” tambahnya.
12. Inggris
Kantor Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Inggris atau FCDO telah mengeluarkan pernyataan sebagai tanggapan pernyataan ICJ atau Mahkamah Internasional terkait Israel dan Wilayah Palestina yang diduduki.
Mengutip dari laman resmi Pemerintah Inggris (Gov.uk), juru bicara Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan mengatakan tiga hal, antara lain:
- Kami telah menerima Pendapat Penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional pada hari Jumat, 19 Juli, dan sedang mempertimbangkannya dengan saksama sebelum menanggapi. Inggris menghormati independensi Mahkamah Internasional.
- Menteri Luar Negeri menegaskan dalam kunjungannya ke Israel dan Wilayah Palestina yang Diduduki awal minggu ini bahwa Inggris sangat menentang perluasan permukiman ilegal dan meningkatnya kekerasan pemukim.
- Pemerintah ini berkomitmen pada solusi dua negara yang dinegosiasikan yang dapat mewujudkan Israel yang aman dan terlindungi bersamaan dengan negara Palestina yang layak dan berdaulat.
ICJ Bersikap, Netanyahu Menolak
ICJ pun menguraikan kewajiban yang harus ditanggung Israel, termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan 'mengevakuasi semua pemukim dari pemukiman yang ada'.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan tegas menolak kesimpulan ICJ.
Melalui sebuah pernyataan yang diunggah di X, orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri.
"Termasuk di ibu kota abadi kami Yerusalem, maupun di Yudea dan Samaria, tanah air bersejarah kami," tulis dalam unggahan @IsraeliPM, Jumat pagi.
"Tidak ada pendapat absurd di Den Haag yang dapat menyangkal kebenaran sejarah ini atau hak hukum orang Israel untuk tinggal di komunitas mereka sendiri di rumah leluhur kami."
Fox News mengabarkan, Kementerian Luar Negeri Israel juga mengeluarkan pernyataan lebih rinci melalui juru bicaranya Oren Marmorstein.
"Israel menolak pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) yang diterbitkan hari ini mengenai konflik Israel-Palestina."
Baca juga: 5 Populer Internasional: IDF Disebut Tak Bisa Perang Meski Menang Jumlah, Ukraina Hajar Markas Rusia
"Sayangnya, pendapat Pengadilan tersebut pada dasarnya salah," tulis Marmorstein.
"Pendapat tersebut mencampuradukkan politik dan hukum. Pendapat tersebut menyuntikkan politik koridor PBB di New York ke ruang sidang ICJ di Den Haag."
"Pendapat tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan realitas Timur Tengah: Sementara Hamas, Iran, dan elemen teroris lainnya menyerang Israel dari tujuh front … dengan tujuan melenyapkannya, dan setelah pembantaian terbesar terhadap orang Yahudi sejak Holocaust, pendapat tersebut mengabaikan kekejaman yang terjadi pada tanggal 7 Oktober , serta keharusan keamanan Israel untuk mempertahankan wilayah dan warga negaranya," lanjut Marmostein.
"Harus ditegaskan bahwa pendapat itu jelas-jelas berat sebelah," tambah Marmostein.
"Pendapat itu mengabaikan masa lalu: Hak-hak historis Negara Israel dan orang-orang Yahudi di Tanah Israel."
"Hal ini terpisah dari masa kini: dari kenyataan di lapangan dan kesepakatan antara para pihak," tegasnya.
"Dan ini berbahaya bagi masa depan: hal ini menjauhkan para pihak dari satu-satunya solusi yang mungkin, yaitu negosiasi langsung."
Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat tersebut merupakan fakta sejarah dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.
"Tidak ada bantuan. Tidak ada pendampingan. Tidak ada keterlibatan. Tidak ada uang, tidak ada senjata, tidak ada perdagangan...tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel," kata utusan Palestina Riyad al-Maliki di luar pengadilan di Den Haag.
Kasus ini bermula dari permintaan pendapat hukum dari Majelis Umum PBB pada tahun 2022, sebelum perang di Gaza yang dimulai pada bulan Oktober 2023.
Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur - wilayah Palestina bersejarah yang diinginkan Palestina untuk berdirinya negara mereka - dalam perang Timur Tengah tahun 1967 dan sejak itu membangun pemukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya.
Para pemimpin Israel berargumen wilayah tersebut tidak diduduki secara hukum karena berada di tanah yang disengketakan, tetapi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan sebagian besar masyarakat internasional menganggapnya sebagai wilayah yang diduduki.
Pada bulan Februari, lebih dari 50 negara menyampaikan pandangan mereka di hadapan pengadilan, dengan perwakilan Palestina meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa Israel harus menarik diri dari semua wilayah yang diduduki dan membongkar pemukiman ilegal.
Israel tidak berpartisipasi dalam sidang lisan tersebut, tetapi mengajukan pernyataan tertulis yang memberi tahu pengadilan bahwa mengeluarkan pendapat penasihat akan “merugikan” upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina.
Mayoritas negara peserta meminta pengadilan untuk menyatakan pendudukan itu ilegal, sementara segelintir negara, termasuk Kanada dan Inggris, berpendapat pengadilan harus menolak memberikan pendapat penasihat.
Amerika Serikat telah meminta pengadilan untuk tidak memerintahkan penarikan tanpa syarat pasukan Israel dari wilayah Palestina.
Posisi AS adalah bahwa pengadilan tidak boleh mengeluarkan keputusan apa pun yang dapat merugikan negosiasi menuju solusi dua negara berdasarkan prinsip “tanah untuk perdamaian”.
Pada tahun 2004, ICJ mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa tembok pemisah Israel di sebagian besar wilayah Tepi Barat adalah ilegal dan pemukiman Israel dibangun dengan melanggar hukum internasional. Israel menolak putusan tersebut.
(Tribunnews.com/Chrysnha)