Netanyahu Tak Gubris Putusan ICJ yang Sebut Pendudukan Israel di Palestina Ilegal
Netanyahu masa bodoh dengan putusan ICJ terkait kependudukan Israel di Palestina yang dinyatakan ilegal dan melanggar hukum.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu tak gubris dan masa bodoh dengan putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang memutuskan pendudukan Israel di Palestina ilegal dan melanggar hukum.
Dikutip dari Times of Israel, Netanyahu menyebut, keputusan itu hanya berlandaskan kebohongan.
Dia mengungkapkan, tanah Palestina adalah milik bangsa Yahudi.
Netanyahu juga menegaskan tidak mungkinnya bangsa Yahudi bakal menjajah bangsanya sendiri.
"Bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri, tak di ibu kota abadi kami, Yerusalem maupun di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (saat ini Tepi Barat dan diduduki rakyat Israel," katanya dalam sebuah pernyataan, Sabtu (20/7/2024).
Sebelumnya, ICJ memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan melanggar hukum.
Sehingga, Mahkamah juga meminta agar Israel segera pergi dari tanah Palestina.
"Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal," kata hakim ketua ICJ, Nawaf Salam pada Jumat (19/7/2024).
Selain itu, ICJ juga meminta agar Israel segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru di Tepi Barat serta menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.
"Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah antara wilayah-wilayah tersebut, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki," kata hakim.
Namun, putusan ini disebut sebagai putusan yang bersifat tidak meningkat.
Baca juga: Presiden ICJ Ultimatum Israel, Netanyahu Nekat Lawan Pengadilan Dunia, Inggris Sampaikan 3 Hal
Hanya saja, adanya kemungkinan putusan ini akan meningkatkan tekanan diplomatik bagi Israel yang kini tengah berperang melawan Hamas di Gaza.
Palestina Sambut Baik Putusan ICJ
Putusan ICJ ini pun disampaikan oleh Otoritas Palestina lewat pernyataan dari Presiden Palestina, Mahmoud Abbas.