Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengebom Kedubes Jepang di Jakarta 1986 yang juga Eks Tentara Merah Jepang Tewas Tersedak Makanan

Shirosaki adalah salah satu anggota insiden pembajakan Dhaka Japan Airlines pada tahun 1977 ketika ia dibebaskan di bawah tindakan di luar hukum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengebom Kedubes Jepang di Jakarta 1986 yang juga Eks Tentara Merah Jepang Tewas Tersedak Makanan
Foto Fuji
Tsutomu Shirosaki, mantan anggota Tentara Merah Jepang berusia 76 tahun meninggal dunia, meledakkan kedutaan Jepang di Jakarta Mei 1986 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mantan anggota Tentara Merah Jepang Tsutomu Shirosaki (76) meninggal setelah tersedak makanan di Penjara Fuchu saat menjalani hukuman penjaranya.

Dia adalah orang yang menembakkan mortir meledakkan kedutaan Jepang di Jl. Thamrin Jakarta 14 Mei 1986 silam.

"Tsutomu Shirosaki , mantan anggota Tentara Merah Jepang berusia 76 tahun yang dibebaskan di bawah "tindakan di luar hukum" dalam kasus pembajakan pesawat Dhaka Japan Airlines, ditemukan tewas kemarin (20/7/2024)," ungkap sumber Tribunnews.com Minggu (21/7/2024).

Mantan anggota Tentara Merah Jepang itu menurut sumber tersebut, meninggal setelah tersedak makanan untuk makan malam di Penjara Fuchu, tempat dia dipenjara.

Shirosaki adalah salah satu anggota insiden pembajakan Dhaka Japan Airlines pada tahun 1977 ketika ia dibebaskan di bawah "tindakan di luar hukum."

Dia ditangkap pada tahun 1986 karena dicurigai terlibat dalam penembakan bahan peledak logam di kedutaan Jepang di Jakarta, Indonesia, dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena percobaan pembunuhan dan kejahatan lainnya.

Baca juga: Pelaku Pengeboman PM Jepang Anak Muda 25 Tahun Bernama Ryuji Kimura

Dalam insiden Jakarta di mana kedutaan Jepang dan AS diserang pada Mei 1986, Departemen Keamanan Publik Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo membuat pengaturan internasional pada tahun 1992 karena menembakkan bahan peledak dari kamar (Hotel Presiden saat itu, kini Pullman Hotel) ke arah kedutaan Jepang, dan dia ditahan di Nepal pada tahun 1996.

BERITA TERKAIT

Dia dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada tahun 1998 di Amerika Serikat karena menyerang kedutaan AS selama pembantaian Jakarta, dan dideportasi pada tahun 2015 setelah menjalani hukumannya dan ditangkap oleh Kementerian Keamanan Publik Jepang.

Pada September 2018, Pengadilan Tinggi Tokyo menguatkan putusan Pengadilan Distrik Tokyo 12 tahun penjara dan menolak banding Shirosaki. Dia kemudian dipenjara.

Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas