Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
BBC

TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis?

Sepanjang Orde Baru, aset bersih dari unit bisnis TNI disebut mencapai triliunan rupiah. TNI diminta membuktikan bahwa keterlibatan…

zoom-in TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis?
BBC Indonesia
TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis? 

Pemaparan Kresno itu juga memicu kecemasan dan kecurigaan di kalangan akademisi dan pegiat hak sipil. Sejak proses revisi digulirkan oleh DPR, Gina menyebut para legislator belum pernah mengadakan forum publik untuk membahas perubahan UU TNI.

Acara yang digelar Kemenko Polhukam, kata Gina, sampai saat ini adalah satu-satunya forum konsultasi publik yang digelar dalam proses revisi tersebut.

“Sekarang Kababinkum TNI (singkatan jabatan Kresno) sudah mengirimkan surat ke pemerintah agar usulan mereka diakomodasi,” ujarnya.

“Di draf yang beredar hanya ada dua pasal yang diubah, tapi tiba-tiba di forum itu, Kababinkum TNI juga mengusulkan perubahan lainnya, termasuk pencabutan larangan TNI berbisnis.

“Jangan-jangan forum kemarin itu dijadikan alat legitimasi untuk bilang ‘sudah ada pemaparan kok’, walaupun di draf yang beredar hanya perubahan dua pasal,” kata Gina.

Usulan TNI yang disampaikan Kresno dalam beberapa hari terakhir menjadi perbincangan publik, termasuk dibahas oleh stasiun televisi dan media massa. Kresno memahami pro-kontra yang muncul.

Kresno merespons kecemasan soal tentara yang berbisnis seperti zaman Orde Baru dengan berkata, "TNI menjamin hal seperti itu sudah tidak ada lagi.” Kresno mengatakan itu pada 17 Juli lalu kepada RRI Pro 3, sebuah program siaran RRI—stasiun radio milik pemerintah.

BERITA TERKAIT

“Kami selalu melakukan pengawasan internal lewat mekanisme ketat yang ada di institusi TNI,” ujar Kresno membuat klaim.

“Kalaupun ada prajurit yang terlibat bisnis besar atau menjadi ‘backing’ usaha tertentu, silakan laporkan dan akan kami tindak,” klaimnya.

Pasal 39 UU TNI yang disahkan pada tahun 2004 melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.

Pasal tersebut juga memuat larangan terkait menjadi anggota partai politik, terlibat kegiatan politik praktis, serta kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dan jabatan politis lainnya.

Dalam wawancara dengan RRI Pro 3, Kresno membuat klaim bahwa larangan terlibat dalam kegiatan bisnis “menjadi ganjalan dan kekhawatiran prajurit”.

Akibatnya, kata Kresno, anggota TNI ”tidak berani mencari tambahan untuk keluarga” meskipun beban kehidupan cukup besar.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas