Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
BBC

TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis?

Sepanjang Orde Baru, aset bersih dari unit bisnis TNI disebut mencapai triliunan rupiah. TNI diminta membuktikan bahwa keterlibatan…

zoom-in TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis?
BBC Indonesia
TNI minta larangan tentara berbisnis dicabut - Mengapa anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis? 

Rio Mendung, saat menghadapi persoalan keterlibatannya dengan perusahaan swasta, akan pensiun dalam waktu kurang dari setahun.

Sementara itu, tidak sedikit pasangan tentara yang selama ini telah berwirausaha.

BBC News Indonesia tidak menemukan sanksi terhadap para tentara yang pasangannya memiliki usaha.

Produk usaha para istri tentara di Magetan, Jawa Timur, misalnya, dipamerkan kepada publik dalam sebuah ajang di Kodim Magetan pada Januari 2023. Produk yang dijual pasangan tentara itu antara lain kerupuk, jamu, dan susu kedelai.

Letkol Dani Indrajaya, yang saat itu menjabat Komandan Kodim Magetan, menyebut ”kreativitas anggota persatuan istri tentara tersebut dapat dijadikan contoh untuk meningkatkan perekonomian keluarga prajurit”.

Pameran produk jualan para istri tentara juga digelar di Kodim Lamongan, Januari lalu. Istri-istri tentara itu diklaim berhasil menciptakan peluang usaha dan tidak hanya menemani suami mereka berdinas.

“Persit (persatuan istri tentara) harus bisa berinovasi,” kata Komandan Kodim Lamongan, Letkol Ketut Wira Purbawan kala itu.

BERITA TERKAIT

Pada Mei 2019, seorang istri tentara di Padang, Sumatra Barat, secara terbuka berkata bahwa dia berjualan untuk mencukupi penghasilan keluarga.

Dia berkata, rendang dalam kemasan yang dia jual laku hingga keluar Padang.

“Saya bingung mau mencari uang dari mana biar kebutuhan keluarga tercukupi. Akhirnya timbul ide dari saya sendiri untuk berbisnis rendang,” ujarnya..

Bukan hanya dalam tataran individual, larangan berbisnis di UU TNI harus dimaknai dalam konteks institusi, kata Ikrar Nusa Bakti, pakar sektor politik dan keamanan.

Ikrar, yang pernah menjabat profesor riset di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, memimpin penelitian berjudul Bila ABRI Berbisnis.

“Definisi bisnis itu juga atas dasar insitusi, tentaranya ikut dalam organisasi bisnis itu,” kata Ikrar.

Ikrar menilai, TNI belum sepenuhnya lepas dari aktivitas ekonomi, meski larangan itu telah muncul sejak tahun 2004.

“Bisnis militer yang dulu hendak dihapuskan tidak 100% menghilang,” ujarnya.

Bisnis TNI, merujuk dokumen Kementerian Pertahanan tahun 2006, mencakup 1.520 unit usaha. Data itu dipaparkan Jaleswari Pramodhawardani pada 2009 di Harian Kompas. Dia kala itu berstatus peneliti LIPI.

Nilai aset bersih dari yayasan, koperasi, dan perusahaan milik TNI pada 2008 mencapai Rp2,2 triliun. Merujuk regulasi, seluruh unit dan aktivitas bisnis tersebut harus diserahkan ke pemerintah melalui Kementerian Pertahanan, maksimal tahun 2009.

Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP) di TNI Angkatan Darat hingga kini masih memiliki usaha, antara lain di bidang pendidikan dan investasi. Pada Desember 2023, yayasan ini membuka ekspansi ke bisnis transportasi dan logistik.

YKEP saat itu membuat kerja sama dengan PT Rancangsemesta Transportindo. Merujuk pemberitaan kantor berita Antara, yayasan itu berencana menjalin kerja sama pengangkutan hasil perkebunan hingga pertambangan.

“Semuanya butuh transportasi, butuh angkutan, sehingga kami berusaha berusaha untuk mengembangkannya,” kata Tatang Sulaiman, pensiunan jenderal bintang tiga yang menjabat Ketua Pengurus YKEP.

Pada Januari 2023, YKEP menjalin lima bentuk kerja sama dengan Bank BJB. Dua institusi itu meneken akad perjanjian kredit investasi senilai Rp1,05 triliun.

Ada pula kerja sama pemberian fasilitas kredit ritel, bantuan penagihan, dan pembayaran kolektif angsuran kredit ritel oleh Bank BJB kepada Universitas Jenderal Ahmad Yani yang berada di bawah naungan YKEP.

Jenderal Maruli Simanjutak, saat masih berstatus KSAD pada Januari 2024, membuat klaim bisnis yang dilakukan YKEP bermanfaat dan menyejahterakan prajurit.

“Dari tahun ke tahun, semakin terasa nyata dan dinikmati prajurit. Semoga ke depan manfaatnya semakin meluas dan menyentuh ke semua bidang kehidupan prajurit,” ujar Maruli saat itu.

Dalam riset LIPI, pada era Orde Baru, YKEP memiliki bisnis yang meluas dari asuransi, perhutanan, padang golf, dan pertambangan. Yayasan ini pernah memiliki saham di Bank Artha Graha dan turut membangun proyek Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD).

Riset yang sama menyebut TNI AL dan TNI AU juga pernah memiliki aktivitas bisnis di berbagai bidang melalui yayasan dan koperasi mereka, antara lain Bank Bahari dan Bank Angkasa.

Klaim bisnis untuk kesejahteraan prajurit itu diragukan oleh Ikrar Nusa Bakti.

Dalam riset LIPI berjudul Bila ABRI Berbisnis, Ikrar dan kolega penelitinya menemukan bahwa aktivitas bisnis TNI secara institusional “dirancang unutuk melayani elite militer, birokrat sipil, dan kelompok bisnis”.

“Apakah TNI bisa memaparkan kepada kita semua bahwa bisnis yang mereka lakukan itu benar-benar menjadi penunjang kesejahteraan prajurit?” kata Ikrar via telepon.

“Dari mana kita bisa tahu kebenarannya, berapa profitnya yang didapat kalangan perwira tinggi sampai menengah, yang didapat perwira pertama, kemudian turun ke bawah, ke bintara dan tantama?” ujarnya.

Laksda Kresno Buntoro, melalui pesan singkat kepada BBC News Indonesia, mengakui bahwa institusi TNI dilarang berbisnis. “Saya kira TNI saat ini tidak berbisnis,” ujarnya.

BBC News Indonesia mempertanyakan juga tentang bisnis persewaan gedung milik TNI, salah satunya Balai Kartini di Jakarta. Persewaan itu sempat diperbincangkan publik Februari lalu, usai digunakan sebagai lokasi kampanye oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Jenderal Maruli Simanjutak ketika itu mengakui bahwa Balai Kartini “memang milik TNI”. Dia berkata, siapa pun boleh menyewa gedung tersebut.

“Semua aset TNI yang dimanfaatkan untuk usaha sudah ada izin Kementerian Keuangan dan ada penerimaan negara bukan pajaknya,” klaim Kresno, menjawab pertanyaan BBC News Indonesia.

Bagaimanapun, Ikrar Nusa Bakti mendesak DPR dan pemerintah tidak mengakomodasi usulan penghapusan larangan berbisnis untuk TNI.

“Janganlah kita membuka kotak pandora,” ujarnya.

Mengabulkan permintaan TNI tersebut, menurut Ikrar, ibarat “memberi cek kosong yang bisa diisi dengan apa saja”.

“Kalau itu dikabulkan, itu konyol,” tuturnya.

Sumber: BBC Indonesia
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas