Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Joe Biden Bakal dapat Uang Pensiun Rp 6,7 Miliar per Tahun, Bandingkan dengan Jokowi

Presiden AS Joe Biden dan Presiden RI Jokowi sama-sama akan memperoleh uang pensiun setelah tidak lagi menjabat presiden.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Joe Biden Bakal dapat Uang Pensiun Rp 6,7 Miliar per Tahun, Bandingkan dengan Jokowi
Foto AP/Andrew Harnik
Presiden Joe Biden bertemu dengan Presiden Indonesia Joko Widodo di Ruang Oval Gedung Putih, Senin, 13 November 2023, di Washington. 

Uang pensiun Presiden Republik Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 6 ayat (1) UU tersebut mengatur, presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Selanjutnya, ayat (2) pasal yang sama menegaskan, besaran pensiun pokok adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden diatur sebanyak enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Merujuk Pasal 1 huruf a PP tersebut, gaji pokok tertinggi adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Lantaran besaran pensiun pokok presiden sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir, maka uang pensiunan yang akan diterima Jokowi adalah Rp 30,24 juta per bulan.

Selain uang pensiun pokok, mantan presiden yang berhenti secara hormat akan menerima sejumlah tunjangan, meliputi:

  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
  • Di sisi lain, bekas presiden juga berhak atas rumah sebagai tempat tinggal di masa pensiun.

Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 merinci, negara memberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya kepada mantan presiden.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, negara juga menyediakan kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya untuk mantan presiden di masa pensiun.

Harta Kekayaan Jokowi

Harta kekayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkat Rp 13,45 miliar pada tahun 2023 dibanding 2022.

Kekayaan Jokowi itu tertuang di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Total harta kekayaan Rp 95.820.385.076,” sebagaimana dikutip dari laman resmi e LHKPN KPK, Senin (25/3/2024).

Adapun kekayaan Jokowi periodik 2022 yang dilaporkan pada 17 Maret 2023 sebesar Rp 82.369.583.676.

Komponen kekayaannya meliputi 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Surakarta, Karanganyar, Boyolali, Sragen, dan Sukoharjo.

Saat itu, nilai aset tersebut mencapai Rp 66.242.200.000.

Jokowi juga pelaporan kepemilikan tujuh mobil dan satu sepeda motor senilai Rp 432 juta.

Mantan Wali Kota Solo itu juga melaporkan harta bergerak lain senilai Rp 356.950.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 15.338.433.676.

Adapun para penyelenggara negara yang masuk menjadi wajib lapor (WL) LHKPN, setiap tahunnya harus menyampaikan kekayaan mereka maksimal 31 Maret 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas