Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Deutsche Welle

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Bahlil Jadi Ketua-AHY Wakil

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri ATR/BPN Agus Yudhoyono sebagai ketua dan wakil ketua satuan…

zoom-in Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Bahlil Jadi Ketua-AHY Wakil
Deutsche Welle
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi IKN, Bahlil Jadi Ketua-AHY Wakil 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) percepatan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai ketua.

Pembentukan satgas itu tertuang melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang satuan tugas percepatan investasi di IKN yang diteken Jokowi pada 5 Agustus 2024.

Pembentukan satgas ini dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris. Sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Dalam pasal 5, tertulis struktur kepengurusan satgas, yakni Bahlil sebagai ketua, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai wakil ketua, dan Wakil OIKN Firdaus Dewilmar sebagai sekretaris.

Adapun tugas satgas tersebut adalah:

a. mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;

b. menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Nusantara;

BERITA TERKAIT

c. mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara;

d. melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi, baik di dalam maupun di luar. negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara;

e. meningkatkan sinergi antar-pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara;

f. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara;

g. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal;

h. menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; dan

i. mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara. (ha)

Sumber: Deutsche Welle
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas