Akhirnya EPA Baru Indonesia-Jepang Ditandatangani Bersama Antara Kedua Menteri
Isi perjanjian akan diperluas dengan meningkatkan akses pasar antara kedua negara terkait perdagangan barang dan jasa, serta dengan memperbaiki aturan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Akhirnya Perjanjian Kemitraan Ekonomi (EPA) bersama antara Indonesia - Jepang yang baru ditandatangan kedua menteri.
Dari Jepang dilakukan Menlu Yoko Kamikawa dan dari Indonesia dilakukan Mendag Zulkifli Hasan tanggal 8 Agustus lalu.
Pada tanggal 8 Agustus, upacara penandatanganan Protokol Amandemen Perjanjian antara Jepang dan Republik Indonesia tentang Kemitraan Ekonomi (Protokol Amandemen Perjanjian Kemitraan Ekonomi Jepang-Indonesia) diadakan melalui konferensi video, dan Menteri Luar Negeri Yoko Kamikawa menghadiri pertemuan tersebut.
Protokol yang telah diubah ditandatangani antar kedua Menteri dan H.E. Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan mewakili Republik Indonesia.
"Protokol yang direvisi ini baru-baru ini ditandatangani setelah adanya konfirmasi kesepakatan prinsip perundingan pada pertemuan puncak Jepang-Indonesia pada bulan Desember 2023 (Reiwa 5), dan sebagai hasil dari penyesuaian selanjutnya," ungkap Menteri Kamikawa.
Baca juga: Pengalaman Kuliah di Jepang, Jerome Polin Buktikan Berbagi Makanan Ampuh Bangun Relasi Pertemanan
Menurutnya pula, protokol yang diubah ini memperluas isi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Jepang-Indonesia melalui amandemen yang mencakup perbaikan peraturan serta peningkatan akses pasar untuk perdagangan barang dan jasa.
"Kesimpulan dari revisi protokol ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan ekonomi dengan Indonesia yang memiliki perekonomian terbesar di kawasan ASEAN, dan semakin memperkuat hubungan bilateral antara Jepang dan Indonesia secara keseluruhan."
Isi perjanjian akan diperluas dengan meningkatkan akses pasar antara kedua negara terkait perdagangan barang dan jasa, serta dengan memperbaiki aturan.
EPA antara Jepang dan Indonesia dibuat 2007 dan mulai berlaku pada Juli 2008. Pada prinsipnya, tinjauan umum akan dilakukan pada tahun kelima setelah perjanjian mulai berlaku, dan disepakati untuk memulai tinjauan pada Desember 2013 dan negosiasi dimulai pada 15 Mei 2015. Pada Desember 2023, kedua belah pihak mengkonfirmasi kesepakatan prinsip tentang negosiasi, yang mengarah pada penandatanganan saat ini.
Isi utama dari protokol yang direvisi adalah untuk meningkatkan akses pasar dari Jepang ke Indonesia, dan termasuk penghapusan atau pengurangan tarif pada total 19 item, termasuk mobil, baja, dan produk baja.
Di sisi lain, untuk meningkatkan akses dari Indonesia ke pasar Jepang, tarif pada total 114 produk pertanian dan perikanan, termasuk tuna kalengan dan bonito kalengan, akan dihapus atau dikurangi.
Selain itu, aturannya telah ditingkatkan, seperti penambahan bab tentang e-commerce (EC) dan perluasan bab tentang kekayaan intelektual.
Pemerintah Jepang mengatakan bahwa kesimpulan dari protokol yang diamandemen diharapkan dapat meningkatkan hubungan ekonomi dengan Indonesia dan semakin memperkuat hubungan bilateral.
Kementerian Perdagangan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka akan mempercepat proses ratifikasi.
Menurut kementerian itu, jumlah total perdagangan antara Jepang dan Indonesia tahun lalu sekitar 37,3 miliar dolar AS (sekitar 5,4705 triliun yen), dengan ekspor dari Indonesia ke Jepang sekitar 20,8 miliar dolar AS dan impor dari Jepang sekitar 16,5 miliar dolar AS.
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Jepang-Indonesia (EPA)
Isi utama dari protokol yang direvisi
● Meningkatkan akses pasar ke Indonesia
● Penghapusan dan pengurangan tarif pada 19 item termasuk mobil, baja, dan produk baja
● Peningkatan sistem pembebasan pajak untuk penggunaan tertentu seperti baja (USDFS)
● Menetapkan kuota impor tarif rendah untuk beras short grain yang diproduksi di Jepang
● Mendapatkan komitmen baru mengenai jasa real estate terkait kepemilikan dan penyewaan gedung bertingkat, jasa pergudangan, dan jasa keagenan angkutan barang.
● Peningkatan akses pasar ke Jepang - Penghapusan/pengurangan tarif terhadap 114 produk pertanian dan perikanan, dll.
● Perbaikan dari segi aturan
● Menambahkan bab tentang perdagangan elektronik (EC)
◇Larangan untuk membatasi transfer informasi lintas batas negara
◇Larangan untuk mewajibkan pemasangan peralatan terkait komputer di negara sendiri
◇Larangan permintaan pengungkapan kode sumber, dan lainnya.
◇ Perluasan bab tentang kekayaan intelektual
◇Memastikan kemudahan dalam prosedur permohonan paten bahasa asing
◇Penambahan regulasi terkait Indikasi Geografis (GI) untuk melindungi merek daerah seperti produk pertanian
◇ Memperkuat langkah-langkah perbatasan
●Lainnya : Peningkatan kondisi penerimaan calon perawat/career Indonesia, dan lainnya.
Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.