MK Thailand Copot Jabatan PM Srettha Thavisin karena Langgar Etika Berat
Mahkamah Konstitusi Thailand telah mencopot Perdana Menteri Srettha Thavisin dari jabatannya pada Rabu (14/8/2024).
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi Thailand telah mencopot Perdana Menteri Srettha Thavisin dari jabatannya pada Rabu (14/8/2024).
Alasan MK memberhentikan PM Srettha Thavisin lantaran ia telah melanggar konstitusi berat yaitu mengangkat seorang menteri yang pernah dihukum karena tindak pidana.
Menurut MK, keputusan PM Srettha menyebabkan politik di baru di Thailand kacau.
Pengadilan memberikan suara 5-4 untuk memberhentikan Srettha, yang mengangkat mantan pengacara Pichit Chuenban, yang dipenjara selama enam bulan pada tahun 2008 setelah dinyatakan bersalah atas penghinaan terhadap pengadilan, tidak memenuhi standar moral dan etika resmi, dikutip dari Al Jazeera.
Putusan ini diambil setelah petisi yang diajukan oleh 40 senator yang meminta pengadilan untuk mencopot Srettha dari jabatannya karena pengangkatannya.
Petisi tersebut telah diterima oleh para hakim pada bulan Mei.
Namun pada saat itu, para hakim mengatakan Srettha tetap menjabat sebagai perdana menteri secara sementara.
Pemecatan Srettha berarti dia adalah perdana menteri keempat Thailand dalam 16 tahun yang dicopot menyusul putusan pengadilan konstitusi.
Setelah resmi dipecat, Srettha mengatakan bahwa dirinya siap menerima keputusan tersebut.
Ia mengaku selama ini telah menjalankan tugasnya sebagai perdana menteri dengan sebaik mungkin.
Dengan dipecatnya Srettha, maka pemerintahan baru Thailand akan dibentuk.
Koalisi berkuasa yang dipimpin Pheu Thai akan mencalonkan kandidat baru untuk perdana menteri, yang akan dipilih oleh parlemen yang beranggotakan 500 orang, dikutip dari CNN.
Baca juga: Srettha Dipecat karena Langgar Etika, Siapa PM Baru Thailand?
Namun putusan itu membuat banyak warga Thailand yang terkejut.
Seorang dosen di fakultas ilmu politik di Universitas Chulalongkorn Thailand, Khemtong Tonsakulrungruang menduga sebelumnya keputusan ini tidak berpengaruh dengan jabatan Srettha.