AS Beri Sanksi Hashomer Yosh, Organisasi Israel dan Pejabat Israel, Terkait Kekerasan di Tepi Barat
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap lembaga Israel dan seorang pejabat keamanan pemukiman Yahudi di Tepi Barat pada hari Rabu.
Penulis: Muhammad Barir
AS Beri Sanksi Hashomer Yosh, Organisasi Israel dan Pejabat Israel Terkait Kekerasan Tepi Barat
TRIBUNNEWS.COM- Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap lembaga Israel dan seorang pejabat keamanan pemukiman Yahudi di Tepi Barat pada hari Rabu.
Ini dilakukan dalam upaya terbaru Washington untuk menghukum pemukim Yahudi yang dituduh melakukan kekerasan ekstremis terhadap warga Palestina, Reuters melaporkan.
Hashomer Yosh, sebuah organisasi non-pemerintah yang mengaku membantu melindungi para pemukim, memberikan dukungan material kepada pos terdepan Tepi Barat yang tidak sah yang sudah dikenai sanksi, kata juru bicara Departemen Luar Negeri, Matthew Miller.
Pejabat tersebut adalah Yitzhak Levi Filant, seorang koordinator keamanan sipil di pemukiman Yitzhar yang memimpin sekelompok pemukim bersenjata pada bulan Februari untuk mendirikan blokade jalan dan melakukan patroli yang bertujuan untuk memaksa warga Palestina keluar dari tanah mereka, kata Miller.
“Kekerasan pemukim ekstremis di Tepi Barat menyebabkan penderitaan manusia yang parah, membahayakan keamanan Israel, dan merusak prospek perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut,” kata Miller dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan tersebut meminta Israel untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan tersebut.
Sanksi tersebut membekukan aset AS milik mereka yang menjadi sasaran, menolak akses mereka, dan secara umum melarang warga Amerika untuk bertransaksi dengan mereka.
Sanksi akan dijatuhkan berdasarkan perintah eksekutif mengenai kekerasan di Tepi Barat yang ditandatangani Presiden Joe Biden pada bulan Februari.
Perintah tersebut telah digunakan untuk menjatuhkan sanksi kepada kelompok pejuang Palestina serta pemukim Yahudi dan mereka yang mendukung mereka.
Kelompok advokasi pro-Israel dan warga negara ganda AS-Israel telah mengajukan gugatan hukum yang menentang perintah tersebut, dengan tuduhan bahwa perintah tersebut secara luas menghukum siapa pun yang menentang pembentukan Negara Palestina yang merdeka.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengatakan pada hari Rabu bahwa “Israel memandang dengan sangat serius penerapan sanksi terhadap warga negara Israel” dan akan ada “diskusi yang tajam dengan AS”.
Sejak perang Timur Tengah tahun 1967, Israel telah menduduki Tepi Barat Sungai Yordan, yang diinginkan Palestina sebagai inti negara merdeka.
Israel telah membangun pemukiman Yahudi di sana yang dianggap ilegal oleh sebagian besar negara. Israel membantah hal ini dan mengutip hubungan historis dan alkitabiah dengan tanah tersebut.