Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Namibia Blokir MV Kathrin, Kapal Pengangkut Bahan Peledak ke Israel, Ogah Terlibat Kejahatan Perang

Pemerintah Namibia telah melarang kapal kargo MV Kathrin berbendera Portugis memasuki perairan teritorialnya karena dicurigai membawa bahan peledak.

Penulis: Muhammad Barir
zoom-in Namibia Blokir MV Kathrin, Kapal Pengangkut Bahan Peledak ke Israel, Ogah Terlibat Kejahatan Perang
Cengiz Tokgoz/Vessel Finder
kapal kargo MV Kathrin pada 23 Januari 2023, Pemerintah Namibia telah melarang kapal kargo MV Kathrin berbendera Portugis memasuki perairan teritorialnya karena dicurigai membawa peralatan militer dan “bahan peledak” untuk Israel. 

"Ya, saya telah meminta Namport (Otoritas Pelabuhan Namibia) melalui kementerian terkait untuk mempertimbangkan permintaan untuk tidak mengizinkan kapal MV Kathrin berlabuh di pelabuhan kami," kata Menteri Kehakiman, Yvonne Dausab, kepada surat kabar pemerintah New Era, seraya menambahkan bahwa permintaan tersebut diajukan pada hari Jumat.

Dausab mengatakan bahwa jabatannya berarti dia bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Namibia mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional, khususnya Konvensi Genosida, di mana Namibia menjadi pihak.

"Oleh karena itu, penting untuk melibatkan pihak berwenang di Namibia dalam berbagai isu yang menjadi perhatian guna memastikan bahwa keputusan dan tindakan kami di dalam negeri selaras dengan kewajiban kami berdasarkan hukum internasional dan sikap kebijakan kami selama bertahun-tahun terhadap Palestina," katanya.

Dausab menjelaskan bahwa setelah menerima laporan bahwa sebuah kapal mungkin membawa senjata yang ditujukan untuk Israel, "Saya menulis surat kepada Kabinet, Kementerian Hubungan Internasional, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Keselamatan dan Keamanan, untuk memberi nasihat dan mengingatkan mereka tentang kewajiban internasional kita, tidak hanya berdasarkan Konvensi Genosida tetapi juga sebagaimana yang diutarakan dalam pendapat penasihat terbaru oleh Mahkamah Internasional (ICJ)."

Ia menambahkan: “Dengan latar belakang ini saya meminta otoritas terkait untuk tidak mengizinkan kapal MV Kathrin berlabuh di pelabuhan Walvis Bay.”

Konfirmasi Polisi

Penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian Namibia menetapkan bahwa kapal tersebut “memang membawa bahan peledak yang ditujukan ke Israel” dan kapal tersebut dilarang memasuki perairan Namibia, kata Dausab, seraya menambahkan bahwa keputusan tersebut “mematuhi kewajiban kami untuk tidak mendukung atau terlibat dalam kejahatan perang Israel, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, serta pendudukan ilegalnya di Palestina.”

Menteri Kehakiman juga mengatakan akan sangat menggembirakan jika "semua negara, khususnya negara-negara Afrika, mengikuti langkah ini dan melakukan bagian mereka untuk menunjukkan dukungan bagi rakyat Palestina dengan mengambil tindakan apa pun yang berada dalam kewenangan dan ruang lingkup mereka," kata laporan itu.

Berita Rekomendasi

Menurut BBC, kapal berbendera Portugis itu berangkat dari Vietnam dan “telah meminta izin untuk berlabuh” di Namibia “sebelum berlayar ke utara, pada rute yang diduga menuju Mediterania melalui Selat Gibraltar.”

Pembersihan Etnis

Dalam wawancara dengan The Palestine Chronicle pada bulan Mei, Dausab mengatakan , “Kita tidak bisa tinggal diam menghadapi berbagai pembunuhan dan pembersihan etnis yang kita lihat di Palestina.”

Dia menunjukkan bahwa sekolah, universitas, dan ruang kelas telah dihancurkan oleh kampanye militer Israel di Gaza.

“Kehidupan intelektual rakyat Palestina telah dirampas dari mereka. Bagaimana mungkin kita tidak menyebutnya genosida?” kata Dausab.

Ia menambahkan, "Semua kegiatan Israel sudah jelas menunjukkan bahwa mereka ingin melenyapkan seluruh bangsa. Kita tidak bisa tinggal diam dan menyaksikannya."


Jerman dan ICJ

Awal tahun ini, Namibia mengecam pengumuman Jerman yang akan melakukan intervensi dalam kasus genosida yang sedang berlangsung terhadap Israel di ICJ.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas