Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
BBC

Anies ingin bentuk partai politik usai gagal maju Pilkada 2024 – Apa syarat pendirian parpol dan modal apa yang dibutuhkan?

Untuk mendirikan partai politik yang dapat eksis dan berpengaruh, Anies Baswedan disebut tidak hanya mengandalkan dukungan masyarakat…

zoom-in Anies ingin bentuk partai politik usai gagal maju Pilkada 2024 – Apa syarat pendirian parpol dan modal apa yang dibutuhkan?
BBC Indonesia
Anies ingin bentuk partai politik usai gagal maju Pilkada 2024 – Apa syarat pendirian parpol dan modal apa yang dibutuhkan? 

”Kita lihat saja ke depannya, apakah lalu akan buat partai politik baru? Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar dan itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang akan kami tempuh,” kata Anies.

”Kita lihat sama-sama ke depan. Semoga tidak terlalu lama lagi kita bisa mewujudkan langkah-langkah konkrit untuk bisa mewadahi gerakan yang sekarang ini makin hari semakin besar, menginginkan Indonesia yang lebih setara, demokrasi yang lebih sehat, politik yang lebih mengedepankan policy gagasan,” tambahnya.

Pernyataan Anies ini mendapat beragam respons dari partai politik.

Waketum Golkar, Ace Hasan Syadzily, mendukung upaya Anies tersebut. Namun dia menekankan, "jangan hanya mau mendapatkan kekuasaannya, tetapi mengelola partainya tidak mau".

"Jadi sebaiknya, menurut saya ya, kita kembalikan itu hak siapa pun untuk mendirikan parpol," kata dia.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mengatakan menghormati dan sempat memberikan masukan terkait langkah Anies mendirikan partai.

“Walaupun nanti Beliau membuat partai politik kita hormati, Beliau membuat ormas kita hormati. Dan PKS terbiasa bekerja sama dengan beragam partai politik, beragam ormas,” kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid.

Apa syarat pembentukan partai politik dan berpartisipasi dalam pemilu?

BERITA TERKAIT

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dijelaskan bahwa ”partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Pasal 2 UU tersebut menyebutkan:

  • Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi;
  • Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris;
  • Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain;
  • Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan;
  • Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

Setelah itu, parpol kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menjadi badan hukum.

Namun, jika parpol ingin menjadi peserta pemilu, terdapat beberapa syarat yang harus kemudian dilengkapi.

Berdasarkan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang Partai Politik;
  • Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  • Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
  • Memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50% kabupaten/kota yang bersangkutan;
  • Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  • Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
  • Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
  • Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
  • Menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

‘Mendirikan partai tak sulit, yang berat itu jadi peserta pemilu dan lolos DPR’

Pengamat politik dari BRIN, Aisah Putri Budiarti, menjelaskan syarat untuk membentuk parpol tidak terlalu sulit. Aisah mengatakan, Anies dan setiap masyarakat dapat melakukannya.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas