Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Alice Guo, Presiden Marcos Bantah Ada Pertukaran Tahanan dengan Indonesia

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengomentari penangkapan buronan kakap Filipina Alice Guo yang ditangkap di Tangerang, Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Alice Guo, Presiden Marcos Bantah Ada Pertukaran Tahanan dengan Indonesia
Facebook resmi Benhur Abalos
Foto Alice Guo, yang juga dikenal sebagai Guo Hua Ping, dirilis pada hari Jumat, 6 September 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, MANILA -  Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr membantah ada pertukaran tahanan dengan Indonesia.

Marcos mengatakan itu menanggapi keinginan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tukar tahanan atau barter Alice Guo dengan Gregor Johann Hass.

Alice Guo atau Guo Hua Ping (AG) adalah buronan asal Filipina yang ditangkap di Tangerang dua hari lalu.

Sementara Gregor Johann Hass, buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ditangkap di Filipina.

"Tidak ada pertukaran yang terjadi. Tidak ada pertukaran," kata Marcos dalam wawancara dengan wartawan di Manila, Jumat (6/9/2024).

“Karena di Indonesia ada artikel yang menyebutkan harusnya ada pertukaran tapi itu tidak resmi. Jadi, tidak,” ujarnya dikutip dari Inquirer.

Namun, Marcos mengatakan menyelamatkan Guo, yang nama aslinya Guo Hua Ping, bukanlah hal yang mudah.

Berita Rekomendasi

“Kami menegosiasikan detail yang sangat rumit, sangat sensitif, dan sangat rumit untuk yang terakhir, apa ungkin 48 jam. Kami sedang berbicara dengan teman-teman di Indonesia,” kenang Presiden Marcos.

Marcos mengatakan, berkat hubungan dekatnya dengan Presiden Indonesia Joko Widodo maka mereka masih dapat memulangkan Alice Guo ke Filipina.

“Kami sudah meminta teman-teman kami di Indonesia untuk mengizinkan Filipina membawanya dan membawanya pulang ke Filipina,” ujarnya.

Tiba di Filipina

Mantan Wali Kota Bamban Filipina, Alice Guo, tiba di Filipina dini hari tadi setelah ditangkap di Indonesia.

Penerbangan carteran RP-C6188 yang membawa Guo mendarat di hanggar Royal Star Aviation di Kota Pasay pada pukul 1:10 pagi pada hari Jumat (6/9/2024).

Dia tiba didampingi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Benhur Abalos dan Kepala Kepolisian Nasional Filipina (PNP) Jenderal Rommel Marbil.

Dua pejabat teras Filipina ini ke Indonesia menjemput Alice Guo.

Pihak berwenang Indonesia menangkap buronan Alice Guo di Kota Tangerang, Jakarta, dan menahannya di Jatanras Mabes Polri pada Rabu 4 September 2024.

Dituduh Mata-mata China

Pengadilan Daerah Tarlac Cabang 109 mengeluarkan surat perintah penangkapan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Anti Korupsi dan Praktik Korupsi yang dilakukan Alice Guo.

Jaminan yang dikenakan kepadanya adalah sebesar P180.000.

Publik Filipina tertarik dengan keberadaan Guo setelah Senator Risa Hontiveros mengungkapkan pada 19 Agustus lalu bahwa mantan walikota itu telah meninggalkan negara itu pada 18 Juli lalu.

Dia diduga melarikan diri bersama Shiela Guo dan Wesley Guo dengan menaiki beberapa perahu menuju Sabah.

Guo tidak hadir dalam beberapa sidang Senat terkait dugaan entitas operator permainan lepas pantai Filipina yang ilegal di kotanya.

Pengacaranya, Atty. Stephen David, menyebutkan masalah kesehatan mental sebagai alasan ketidakhadirannya.

Lebih jauh lagi, konfirmasi Biro Imigrasi bahwa Guo tidak memiliki catatan keberangkatan semakin menimbulkan pertanyaan tentang keberadaannya.

Pada tanggal 21 Agustus, Shiela dan Ong ditangkap di Batam, Indonesia, dan dibawa kembali ke Filipina sehari kemudian.

Mantan walikota tersebut menghadapi tuduhan perdagangan manusia dan pencucian uang, dan juga dicari oleh Senat karena gagal menghadiri sidangnya.

Senator Filipina juga menuduhnya sebagai mata-mata China yang beroperasi di Filipina.

Polisi telah mengajukan tuntutan pidana terhadapnya, sementara badan anti-korupsi Filipina baru-baru ini memecatnya dari jabatannya dengan alasan “pelanggaran berat”.

Alice membantah semua tuduhan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas