Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singapura Gelar Sidang Kasus Korupsi Terbesar dalam 40 Tahun Terakhir, Libatkan Pejabat Negara

Mantan Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran akan menjalani sidang terbuka di pengadilan pada Selasa (24/9/2024) hari ini,

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Singapura Gelar Sidang Kasus Korupsi Terbesar dalam 40 Tahun Terakhir, Libatkan Pejabat Negara
CNA
S Iswaran, mantan Menteri Perhubungan Singapura, terjerat kasus korupsi. 

 Ia kemudian menambahkan melalui pengacaranya bahwa ia tidak tahu bahwa hadiah dari dua orang yang ia anggap sebagai teman dekat dapat dianggap sebagai "kepuasan terselubung".

 Ia mengundurkan diri dari jabatannya dan keluar dari Partai Aksi Rakyat (PAP) yang telah lama berkuasa pada bulan Januari, sesaat sebelum ia secara resmi didakwa.

“Pemerintah telah menangani kasus ini dengan ketat sesuai dengan hukum, dan akan terus melakukannya,” kata Lee dalam sebuah pernyataan saat itu.

“Saya bertekad untuk menjunjung tinggi integritas Partai dan Pemerintah, serta reputasi kami sebagai negara yang jujur ​​dan tidak korup. Warga Singapura tidak mengharapkan hal yang kurang dari itu.”

Sebagian besar dakwaan yang dihadapi Iswaran didasarkan pada ketentuan yang jarang digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah menjadi bagian dari undang-undang pidana negara-kota tersebut sejak tahun 1871, menurut surat kabar Straits Times.

Ketentuan tersebut menjadikan tindakan menerima atau memperoleh sesuatu yang berharga, baik secara cuma-cuma atau dengan pembayaran yang tidak memadai, dari orang yang bekerja sama dengannya dalam kapasitas resmi sebagai pelanggaran hukum.

Tim hukum Iswaran dipimpin oleh mantan anggota parlemen PAP Davinder Singh, seorang penasihat senior yang sering mewakili Lee, serta mendiang ayahnya Lee Kuan Yew. Di antara 56 saksi penuntut adalah istri Iswaran.

BERITA TERKAIT

Bagian pertama persidangan akan berlanjut hingga 27 September.

Sumber: CNA/Al Jazeera

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas