Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
BBC

Penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR dan wacana gelar pahlawan nasional, penyintas HAM berat: ‘Itu sebuah penghinaan. Dia bukan pahlawan tapi penjahat’

“Soeharto itu bukan pahlawan, dia penjahat. Ketika dia menjadi pahlawan maka apa yang dilakukan dengan membunuh dan memenjarakan banyak…

zoom-in Penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR dan wacana gelar pahlawan nasional, penyintas HAM berat: ‘Itu sebuah penghinaan. Dia bukan pahlawan tapi penjahat’
BBC Indonesia
Penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR dan wacana gelar pahlawan nasional, penyintas HAM berat: ‘Itu sebuah penghinaan. Dia bukan pahlawan tapi penjahat’ 

Pencabutan itu merupakan langkah lanjutan dari surat Fraksi Golkar pada 18 September lalu.

Dalam rapat gabungan pimpinan MPR, pada Rabu (25/09), disepakati bahwa penyebutan nama Soeharto dalam pasal 4 TAP MPR No.11 kini dianggap selesai. Alasannya karena Soeharto telah meninggal dunia.

"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Pasal 4 berbunyi, “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia.”

Beberapa hari usai pencabutan itu, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam acara silaturahmi kebangsaan MPR dan keluarga Soeharto mengusulkan agar presiden kedua Indonesia itu dianugerahi gelar pahlawan nasional.

"Rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang untuk mendapatkan anugerah gelar pahlawan nasional," kata Bamsoet di Kompleks MPR, Jakarta, Sabtu (28/09).

Perwakilan keluarga Soeharto, Titiek Soeharto dan Tutut Soeharto mengapresiasi langkah MPR dan juga menyampaikan permintaan maaf jika ayahnya melakukan kesalahan.

BERITA REKOMENDASI

"Semua itu terjadi karena kesadaran dan juga rasa menghargai kepada Bapak, yang selama ini telah memimpin bangsa dan negara ini selama 32 tahun. Memang manusia tidak ada yang betul selalu ya, pasti ada salahnya. Kami juga mohon maaf kalau selama ini Bapak ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan saat memimpin," kata Tutut. 

Tutut menilai sepak terjang Soeharto selama menjadi presiden adalah demi kepentingan bangsa dan negara.

"Kami keluarga, bahwa setelah sekian tahun lamanya, akhirnya ada yang menyadari dan mengatakan sesuatu yang benar. Bahwa yang benar itu benar, yang salah itu salah, dan persatuan itu lebih penting daripada dendam kesumat," katanya.

Syarat pahlawan nasional, Laikkah Soeharto?

Pemberian gelar pahlawan nasional diatur dalam UU No.20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah NKRI, yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan, atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

Untuk mendapat gelar pahlawan nasional terdapat beberapa syarat yang ketat, di antaranya adalah:

  • pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  • tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
  • melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
  • pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
  • pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  • memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi;
  • melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

‘Jalan mudah membuat sejarah baru tentang Soeharto‘

Sejarawan dari Universitas Nasional, Jakarta, Andi Achdian melihat keputusan TAP MPR dan wacana gelar pahlawan nasional bertujuan untuk memberikan jalan mudah dalam membuat sejarah baru tentang Soeharto.

Sejarah yang dimaksud Andi adalah Soeharto ingin lepas dari segala jenis pelanggaran yang dia lakukan selama memimpin Indonesia, dari dugaan kejahatan HAM berat hingga tuduhan praktik KKN.

“Ini akan menyingkirkan suara-suara korban yang pernah ada dalam sejarah kita dengan dipulihkannya Soeharto sebagai orang yang bersih dari jejak dosa HAM dan dosa KKN,“ kata Andi.

Apa saja catatan kelam Soeharto? Andi merujuk di antaranya adalah 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah:

  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
  5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999
  8. Peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999
  9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Selain itu, Andi melihat, pemulihan nama Soeharto akan menghancurkan nilai-nilai reformasi yang diperjuangkan dengan “pengorbanan darah“.

“Demokrasi kita akan hanya prosedural dan menjadi sarana politik impunitas. Pembiaran para penjahat kemanusiaan dan pelaku KKN berseliweran dalam kehidupan kita,“ kata Andi.

Lalu bagaimana memposisikan Soeharto? Dudukkan dia sebagai tokoh atau aktor penting dalam sejarah Indonesia.

“Aktor penting karena banyak peristiwa besar yang melibatkan dirinya. Jadi dibuka kalau ada yang mau bilang dia bagus, silakan, dan juga boleh dong ada yang bilang dia bermasalah, punya catatan kelam. Tapi jangan jadikan dia pahlawan,” katanya.

‘Memutihkan dosa Orde Baru’

KontraS, ICW dan TII memandang pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR berpotensi memutihkan dosa-dosa Soeharto yang dipenuhi dengan dosa kejahatan HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Dengan demikian, ini tidak hanya akan mengaburkan tanggung jawab, tetapi juga mengancam upaya keadilan dan pengungkapan kebenaran yang selama ini diperjuangkan,” kata Deputi Koordinator KontraS, Andi Muhammad Rezaldy.

Senada, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan keputusan MPR merupakan langkah mundur perjalanan reformasi.

“Jalan pengusutan kejahatan korupsi, kerusakan lingkungan maupun pelanggaran HAM selama 32 tahun Soeharto berkuasa belum selesai diungkap,” kata Usman.

Usman juga menambahkan gagasan pemberian gelar pahlawan nasional melecehkan para penyintas pelanggaran HAM berat.

Sumber: BBC Indonesia
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas