Tren Peningkatan Penangkapan Kapal oleh AS dan China, Apa yang Mesti Diperhatikan Kapal Indonesia?
Intensifikasi pengawasan ini menghasilkan tren naiknya penangkapan kapal-kapal internasional karena dianggap tidak memenuhi syarat dan prosedur
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Tren Peningkatan Penangkapan Kapal oleh AS dan China, Apa yang Mesti Diperhatikan Kapal Indonesia?
TRIBUNNEWS.COM - China dan Amerika Serikat dilaporkan meningkatkan pengawasan kapal-kapal internasional yang memasuki wilayah perairannya.
Intensifikasi pengawasan ini menghasilkan tren naiknya penangkapan kapal-kapal internasional karena dianggap tidak memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan.
Mengutip data yang dilansir Staf Ahli Menkomarves Bidang Hukum Laut, Okto Irianto, laporan US Coast Guard (Patroli Penjaga Pantai Amerika Serikat) mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah kapal yang ditahan selama inspeksi Port State Control (PSC) pada 2023.
Baca juga: Respons KPLP soal Perintah Presiden Jokowi Membentuk Indonesia Coast Guard
"Rasio penahanan meningkat menjadi 1,22 persen, dengan 101 dari 8.300 kapal yang diperiksa berdasarkan aturan SOLAS mengalami penahanan," kata Okto dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/10/2024).
SOLAS yang dimaksud aturan Safety of Life at Sea, serangkaian standar operasional yang merujuk pada aturan di perjanjian maritim internasional yang menetapkan standar keselamatan minimum dalam konstruksi, peralatan, dan pengoperasian kapal dagang.
Dia menjelaskan, kapal yang ditangkap US Coast Guard sebagian besar melakukan pelanggaran pada sistem keselamatan kebakaran (fire safety systems) dan peralatan penyelamat jiwa (life saving appliances).
Tidak hanya di Amerika Serikat, Tiongkok juga mengalami peningkatan kasus penahanan kapal di 2023.
China Maritime Safety Administration melaporkan telah menahan 358 dari 6.707 kapal yang diperiksa, jumlah yang 5,23% lebih tinggi dibandingkan rata-rata detensi di bawah Paris MoU dan Tokyo MoU.
Tren peningkatan ini diperkirakan akan terus berlanjut pada 2024 seiring dengan kampanye intensifikasi inspeksi oleh beberapa negara.
Okto mengatakan penyebab banyaknya kapal ditahan dikarenakan temuan pada sistem permesinan dan kelistrikan.
Di Tiongkok misalnya, inspeksi difokuskan pada permesinan dan sistem kelistrikan kapal (machinery and electrical), yang sering kali mengalami masalah serius.
"Malfungsi mesin sering terjadi akibat kurangnya pemeliharaan berkala, usia mesin yang sudah tua, serta penggunaan suku cadang yang tidak sesuai standar serta kesalahan dalam pengoperasian kapal yang melanggar prosedur keselamatan," ungkapnya.
Sementara itu, masalah kelistrikan banyak disebabkan oleh instalasi yang tidak aman, kabel rusak, atau kurangnya perawatan yang tepat.
"Kesalahan dalam sistem distribusi listrik dapat menyebabkan korsleting dan memicu kebakaran, mengancam keselamatan kapal," katanya.
Dengan meningkatnya pengawasan internasional, kata dia, perusahaan pelayaran memegang tanggung jawab besar untuk memastikan kapal-kapal mereka memenuhi standar yang ditetapkan.
Hal ini, kata dia, berdasarkan ketetapan aturan Organisasi Maritim Internasional (IMO) tentang standar keselamatan kapal-kapal.
Terlebih, Indonesia merupakan salah satu negara anggota IMO yang berperan aktif dalam perlindungan lingkungan maritim.
"Aturan yang ditetapkan oleh IMO adalah pemeliharaan yang tepat dan berkala, terutama pada mesin dan sistem kelistrikan, adalah kunci untuk mencegah penahanan kapal, menghindari gangguan operasional, dan menjaga keselamatan awak," kata dia.