Buntut Israel Sahkan UU Larang UNRWA: Sekjen PBB Surati Netanyahu, Warga Gaza Khawatir soal Bantuan
Warga Gaza khawatir karena adanya UU soal larangan Israel terhadap badan PBB UNRWA.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Peraturan baru disetujui oleh parlemen Israel yang melarang badan PBB, UNRWA, beroperasi di Israel dan Yerusalem timur yang diduduki.
UNRWA juga dicegah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan otoritas Israel, yang pada dasarnya dapat mengakhiri pekerjaannya di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Israel telah lama berselisih dengan UNRWA dan menuduh bahwa beberapa karyawannya terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, yang memicu perang di Gaza.
Nantinya, larangan tersebut akan dimulai dalam tiga bulan.
PBB lantas menekankan, jika Israel memberlakukan Undang-undang baru yang memutuskan hubungan dengan badan PBB untuk pengungsi Palestina itu, pemerintah Israel harus memenuhi kebutuhan mereka berdasarkan hukum internasional.
Badan PBB untuk anak-anak, kesehatan, dan migrasi juga menekankan bahwa UNRWA adalah "tulang punggung" operasi badan dunia di Gaza.
UNRWA menjadi tempat orang-orang bergantung pada bantuan pangan darurat dan pusat-pusat kesehatan selama perang yang berlangsung lebih dari setahun, yang telah menewaskan puluhan ribu orang dan menghancurkan sebagian besar daerah kantong itu.
Sekjen PBB Tulis Surat kepada PM Israel
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, mengirim surat kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk memprotes Undang-undang baru tersebut.
Dalam surat yang dilihat oleh AFP, Guterres mengatakan Undang-undang tersebut dapat memiliki "konsekuensi yang menghancurkan" bagi warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat.
Sebab, tidak ada alternatif yang masuk akal bagi UNRWA untuk memberikan bantuan dan dukungan yang dibutuhkan orang-orang ini.
Baca juga: PM Israel Netanyahu Tunda Pernikahan Putranya Gara-gara Takut Diserang Hizbullah
“Saya memohon kepada Anda dan pemerintah Israel untuk mencegah konsekuensi yang menghancurkan tersebut dan mengizinkan UNRWA untuk terus menjalankan kegiatannya di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” tulis Guterres, seperti diberitakan Arab News.
Guterres berpendapat bahwa berdasarkan hukum internasional, kekuatan pendudukan harus menerapkan mekanisme untuk membantu orang-orang yang tinggal di wilayah pendudukan tersebut.
“Israel, sebagai kekuatan pendudukan, terus diminta untuk memastikan bahwa kebutuhan penduduk terpenuhi,” tulis Guterres.
“Jika Israel tidak dalam posisi untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ia memiliki kewajiban untuk mengizinkan dan memfasilitasi kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk UNRWA, dan lembaga kemanusiaan lainnya, hingga kebutuhan pengungsi Palestina di Wilayah Palestina yang Diduduki terpenuhi,” jelasnya.