Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yordania Mengutuk Undang-undang Israel yang Blokir Misi Diplomatik di Yerusalem Timur

Yordania mengecam, undang-undang Israel yang melarang misi diplomatik asing di Yerusalem Timur yang diduduki, Anadolu Agency melaporkan

Editor: Muhammad Barir
zoom-in Yordania Mengutuk Undang-undang Israel yang Blokir Misi Diplomatik di Yerusalem Timur
ypa/tangkap layar
Ribuan warga Yordania berpartisipasi dalam demonstrasi besar-besaran yang diadakan pada Jumat (26/7/2024) di depan Masjid Hussaini di pusat kota Amman, untuk mendukung perlawanan bersenjata Palestina dan sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. 

Yordania Mengutuk Undang-undang Israel yang Blokir Misi Diplomatik di Yerusalem Timur

TRIBUNNEWS.COM- Yordania mengecam, pada hari Rabu, undang-undang Israel yang melarang misi diplomatik asing di Yerusalem Timur yang diduduki, Anadolu Agency melaporkan.

Undang-undang tersebut disetujui oleh Knesset (parlemen Israel) pada Selasa malam dengan suara 29-7.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Yordania mengecam undang-undang tersebut sebagai “upaya untuk mengubah lanskap demografi dan hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur.”

Kementerian tersebut menekankan bahwa semua tindakan Israel yang bertujuan mengubah status kota tersebut “batal demi hukum internasional.”

Ia menyerukan Israel untuk menghentikan “pelanggaran berkelanjutan terhadap status quo historis dan hukum di Yerusalem yang diduduki,” merujuk pada eskalasi terkini Israel di Gaza, Lebanon, dan Tepi Barat.

“Semua tindakan Israel untuk mencaplok Yerusalem Timur melanggar hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan pendapat penasihat terbaru dari Mahkamah Internasional (ICJ), yang menegaskan kembali bahwa kehadiran Israel di Gaza dan Tepi Barat tetap merupakan pendudukan ilegal,” tambahnya.

Berita Rekomendasi

Undang-undang baru Knesset melarang negara asing membuka konsulat atau kantor perwakilan di Yerusalem Timur kecuali mereka diakreditasi ke Israel.

Palestina, yang didukung oleh konsensus internasional, melihat Yerusalem Timur sebagai ibu kota Negara Palestina yang diharapkan, sementara Israel bersikeras bahwa seluruh Yerusalem adalah ibu kotanya.

Pada bulan Juli, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat penting yang menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina sebagai “ilegal” dan menuntut evakuasi semua pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

 


SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas