Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taliban Eksekusi Mati Terpidana di Depan Umum, Ribuan Orang Menonton

Pemerintahan Afghanistan di bawah rezim Taliban mengeksekusi terpidana di depan umum, jurnalis AFP melaporkan.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Taliban Eksekusi Mati Terpidana di Depan Umum, Ribuan Orang Menonton
Tangkap layar X
Taliban Eksekusi Mati Terpidana di Depan Umum, Ribuan Orang Menonton. Ribuan orang menyaksikan eksekusi mati di sebuah stadion olahraga di Gardez, Paktia, Afghanistan, terhadap seorang terpidana pembunuhan, pada Rabu (13/11/2024) pagi waktu setempat. 

- Beberapa jurnalis dilaporkan telah ditangkap atau diintimidasi.

4. Larangan terhadap Aktivitas Budaya dan Hiburan

- Aktivitas yang dianggap "tidak Islami" seperti konser musik, pertunjukan teater, dan bioskop dilarang. Penampilan perempuan di layar televisi atau film juga dibatasi.

- Sebelumnya, banyak saluran TV yang menyiarkan acara hiburan atau drama, tetapi sejak Taliban berkuasa, mereka banyak yang dihentikan atau disesuaikan dengan norma yang ketat.

5. Larangan Olahraga untuk Perempuan

- Perempuan dilarang untuk berpartisipasi dalam olahraga yang melibatkan penampilan fisik, dan terutama larangan terhadap olahraga yang ditampilkan di depan publik.

Beberapa atlet perempuan yang sebelumnya berkompetisi di luar negeri atau mewakili Afghanistan di turnamen internasional terpaksa berhenti berlatih atau berlomba.

Berita Rekomendasi

6. Pengawasan Ketat terhadap Aktivitas Agama dan Sholat

- Taliban mengharuskan umat Islam untuk menjalankan sholat lima waktu di masjid, terutama di daerah-daerah di mana mereka memiliki pengaruh besar.

Mereka juga memperkenalkan hukuman bagi mereka yang tidak mematuhi aturan agama atau norma sosial yang dianggap bertentangan dengan ajaran mereka.

7. Pembatasan Terhadap Kesenian dan Sastra

- Karya seni yang dianggap "tidak islami" atau yang menggambarkan sosok manusia secara langsung dilarang.


Misalnya, patung-patung, lukisan, dan karya seni visual lainnya yang menggambarkan manusia atau makhluk hidup dihapus atau dihancurkan.

8. Hukum Hudud yang Ketat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas