Marcos Jr: Mary Jane Veloso Dibawa Pulang ke Filipina setelah Perjalanan yang Panjang dan Sulit
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengumumkan kesepakatan untuk memulangan Mary Jane tercapai setelah bertahun-tahun upaya diplomatik oleh Manila.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Filipina dan Indonesia telah mencapai kesepakatan untuk memulangkan Mary Jane Veloso.
Mary Jane Veloso adalah seorang warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia karena perdagangan narkoba.
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr telah mengumumkan kesepakatan untuk memulangan Mary Jane tercapai setelah bertahun-tahun upaya diplomatik oleh Manila.
Dikutip dari Al Jazeera dan CNN, Marcos Jr mengatakan pada hari Rabu (20/11/2024) bahwa mantan narapidana hukuman mati Mary Jane Veloso akan dibawa pulang setelah “perjalanan yang panjang dan sulit”.
“Hasil ini merupakan cerminan kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia – bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” kata Marcos dalam sebuah pernyataan.
Belum jelas kapan Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina.
Akan tetapi Marcos Jr mengatakan ia berharap dapat menyambutnya pulang.
Mary Jane Veloso, seorang pembantu rumah tangga.
Ia ditangkap di Yogyakarta pada tahun 2010 karena mencoba menyelundupkan 2,6 kg heroin yang disembunyikan di dalam sebuah koper.
Ibu dua anak berusia 39 tahun itu tetap bersikukuh tidak bersalah, dan mengatakan bahwa dirinya telah ditipu untuk membawa narkoba oleh seorang perekrut.
Baca juga: VIDEO Kisah Terpidana Mati Mary Jane: Desember 2024, Dipulangkan ke Tanah Kelahiran di Filipina
Pada tahun 2015, ia berhasil memperoleh penangguhan hukuman mati di menit-menit terakhir setelah perekrutnya menyerahkan diri ke polisi dan Presiden Filipina saat itu Benigno Aquino III mengusulkan kepada pejabat Indonesia agar ia dijadikan saksi dalam kasus melawan sindikat perdagangan narkoba.
Kasus Veloso telah lama menjadi sumber kemarahan di Filipina.
Para pendukungnya berpendapat bahwa dia adalah korban eksploitasi.
“Kisah Mary Jane menyentuh hati banyak orang: seorang ibu yang terperangkap dalam cengkeraman kemiskinan, yang membuat satu pilihan nekat yang mengubah jalan hidupnya,” kata Marcos Jr.
“Meskipun ia dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia, ia tetap menjadi korban dari keadaannya sendiri.”
Indonesia memiliki hukuman yang berat untuk perdagangan narkoba dan telah mengeksekusi warga negara asing di masa lalu.
Warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua anggota jaringan penyelundupan Bali Nine, pada tahun 2015 telah dieksekusi mati.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)