Negara-Negara Eropa Ini Sudah Gatal Mau Borgol Netanyahu Kalau Berani Datang ke Negaranya
Sejumlah negara Eropa, dikenal sebagai pendukung Israel, menyatakan siap menjalankan surat perintah ICC penangkapan Netanyahu atas kejahatan perang
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Negara-Negara Eropa Ini Sudah Gatal Mau Borgol Netanyahu Kalau Berani Datang ke Negaranya
TRIBUNNEWS.COM - Bukan cuma negara-negara Arab, surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan-nya Yoav Gallant, rupanya disambut baik oleh sejumlah negara Eropa.
Tiga di antara negara Eropa yang siap memborgol Netanyahu jika datang ke negara mereka adalah Belanda, Italia, dan Irlandia.
Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp mengkonfirmasi pada Kamis (21/11/2024) kalau Belanda siap melaksanakan perintah ICC tersebut.
Baca juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Israel Memelas, Yordania: Laksanakan!
Dalam sebuah pernyataan kepada pers, dia menyatakan, “Kami akan menangkap Netanyahu jika dia memasuki Belanda, mengikuti surat perintah ICC untuk persidangannya atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.”
Veldkamp juga menekankan kalau Belanda akan menghentikan komunikasi yang tidak perlu dengan Netanyahu.
Dia menegaskan kembali komitmen negara untuk mendukung keputusan ICC, baik sebagai negara tuan rumah dan anggota Statuta Roma.
Dia menambahkan, “Kami melihat penegakan keadilan internasional sebagai hal yang penting untuk menegakkan tatanan hukum global.”
Irlandia Sebut Surat Penangkapan Netanyahu Sebagai Langkah Penting
Irlandia juga menyatakan kesiapannya untuk menangkap Netanyahu jika berani datang ke negara tersebut.
Perdana Menteri Irlandia, atau Taoiseach, Simon Harris menggambarkan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant sebagai "langkah signifikan" menuju akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan selama konflik yang sedang berlangsung di Gaza.
Seperti diberitakan, dalam sebuah langkah krusial, pengadilan Den Haag pada Kamis mengumumkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang di wilayah Palestina, termasuk Gaza.
Surat perintah itu dikeluarkan saat serangan genosida Israel di Gaza baru-baru ini memasuki tahun kedua, yang telah menewaskan sekitar 44.000 warga Palestina, sebagian besar dari mereka wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 103.000 lainnya.
"Pengadilan menunjukkan alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant masing-masing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan yang dilakukan dalam perang di Gaza, termasuk kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," katanya.
“Tuduhan-tuduhan ini tidak bisa lebih serius lagi,” kata Taoiseach, menekankan posisi lama Irlandia bahwa hukum internasional harus ditegakkan dalam semua keadaan.
Ia menegaskan kembali bahwa pelanggaran hukum internasional, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, menuntut akuntabilitas penuh.
Ia menyoroti kebutuhan mendesak untuk gencatan senjata, pembebasan sandera, dan pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa batas.
"Situasi di Gaza sudah sangat menyedihkan, ini adalah penghinaan terhadap kemanusiaan dan tidak bisa dibiarkan berlanjut lebih lama lagi," tambahnya.
Irlandia menegaskan kembali rasa hormatnya terhadap peran ICC dalam memberikan keadilan dan meminta semua pihak untuk membantu pengadilan dalam penyelidikannya.
Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah blokade yang berkelanjutan dan disengaja yang mengakibatkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang parah, sehingga mendorong penduduk ke ambang kelaparan.
Italia Sebut Keputusan ICC Blunder Tetapi Siap Menjalankannya
Negara lain di Eropa yang menyatakan akan menangkap Netanyahu adalah Italia.
Meski menyatakan keberatan tentang surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Netanyahu dan Gallant, Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto pada Kamis menegaskan bahwa Italia akan berkewajiban untuk menegakkan surat perintah jika mereka memasuki negara itu.
Berbicara selama wawancara televisi, Crosetto mengatakan, meski dia yakin kalau keputusan ICC adalah "kesalahan," sebagai penandatangan Statuta Roma, Italia harus mematuhi hukum internasional.
“Karena kami adalah pihak ICC, jika Netanyahu dan Gallant datang ke Italia, kami harus menangkap mereka. Ini bukan keputusan politik tetapi penegakan hukum internasional,” katanya.
Dalam sebuah langkah penting, Pengadilan Kriminal Internasional pada hari Kamis mengumumkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang di wilayah Palestina, termasuk Gaza.
Surat perintah itu datang ketika serangan genosida Israel di Gaza baru-baru ini memasuki tahun kedua, setelah membunuh sekitar 44.000 warga Palestina, kebanyakan dari mereka wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 103.000 lainnya.
Wakil Perdana Menteri Italia dan Menteri Luar Negeri Antonio Tajani menggemakan nada yang lebih hati-hati.
“Kami akan meninjau isi keputusan dan alasan di balik itu,” kata Tajani, menekankan bahwa ICC harus mempertahankan peran hukum yang ketat, bebas dari pengaruh politik.
“Bersama dengan sekutu kami, kami akan menilai apa yang akan terjadi dan menentukan tindakan apa yang harus diambil dan bagaimana melanjutkan.”
Pernyataan Tajani memprovokasi reaksi dari oposisi Gerakan Bintang Lima (M5S), yang anggota parlemennya menyebut komentarnya “mengejutkan dan memalukan.”
Dalam sebuah pernyataan bersama, anggota MS mencatat bahwa kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell menegaskan sifat mengikat keputusan ICC pada negara-negara anggota UE.
(oln/anadolu/anews/rntv/*)