Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Arab-Yahudi di Knesset: Netanyahu dan Gallant Harus Bayar Mahal atas Kehancuran di Gaza

Partai Arab-Yahudi apresiasi ICC setelah resmi mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Partai Arab-Yahudi di Knesset: Netanyahu dan Gallant Harus Bayar Mahal atas Kehancuran di Gaza
shafaq/tangkap layar
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant - Partai Arab-Yahudi apresiasi ICC setelah resmi mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant. 

Sementara itu, menteri-menteri pemerintah Israel dan pemimpin oposisi, justru mengecam surat penangkapan yang dirilis ICC.

Menurut mereka, surat penangkapan itu "antisemit dan bias politik."

Diketahui, pada Kamis, ICC resmi merilis surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

Kamar Praperadilan I ICC mengatakan, "Mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan."

"Kami menilai  ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kedua orang tersebut secara sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza, termasuk makanan, air, dan obat-obatan serta perlengkapan medis, serta bahan bakar dan listrik," kata keputusan tersebut.

Sebagai informasi, Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan Hamas tahun lalu.

Serangan itu telah menewaskan lebih dari 44.000 orang, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 104.000 orang.

Berita Rekomendasi

Genosida tahun kedua di Gaza telah menuai kecaman internasional yang semakin meningkat, dengan tokoh dan lembaga melabeli serangan dan pemblokiran pengiriman bantuan sebagai upaya yang disengaja untuk menghancurkan suatu populasi.

Israel diketahui juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas