3 Orang Meninggal dan 32 Lainnya Dirawat di Rumah Sakit Filipina setelah Mengonsumsi Penyu Laut
Setidaknya tiga orang tewas dan 32 orang dirawat di rumah sakit di Filipina setelah memakan hidangan lokal yang dibuat dengan penyu laut.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
Anggota dewan setempat, Datu Mohamad Sinsuat Jr., mendesak para pejabat untuk menegakkan larangan berburu penyu laut di wilayah tersebut, agar insiden keracunan makanan serupa tidak terulang.
Khelonitoksis, penyakit langka yang berpotensi mematikan, terjadi akibat konsumsi daging penyu laut yang terkontaminasi, jelas Poison Control Filipina.
Meskipun belum ada penawar, penyakit tersebut dapat dicegah dengan menghindari konsumsi penyu laut, baik mentah maupun matang.
Gejala awal yang umum muncul dalam beberapa hari setelah memakan daging penyu meliputi rasa gatal dan nyeri di mulut serta tenggorokan, muntah, dan nyeri perut.
Orang yang terkena juga bisa mengalami sariawan di mulut dan lidah, serta beberapa mungkin mengalami gangguan neurologis seperti kebingungan, kejang, atau koma.
Poison Control menambahkan: "Anak-anak sangat rentan terhadap jenis keracunan ini, dan racunnya dapat ditularkan melalui ASI dari ibu ke bayi."
"Hewan peliharaan juga bisa mati setelah memakan daging penyu laut yang terkontaminasi atau muntahan manusia yang terpapar."
Mayoritas spesies penyu laut terancam punah atau sangat terancam punah karena berbagai ancaman, termasuk perusakan habitat, tangkapan sampingan dari penangkapan ikan, perburuan liar, dan perubahan iklim.
Namun, di beberapa budaya, penyu masih diburu untuk diambil daging dan telurnya.
Penyu adalah Hewan yang Dilindungi
Menurut Profauna, semua jenis penyu laut di Indonesia dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya, dilarang.
Baca juga: 11 Warga Pangandaran Alami Keracunan Setelah Konsumsi Jamur Liar, Berikut Kronologisnya
Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukkan dalam Appendix I, yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersial juga dilarang.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)