Ular Piton Dibakar Hidup-hidup, Warga Singapura Terancam Denda Rp 793 Juta dan Penjara 2 Tahun
Seekor ular piton berukuran besar dilaporkan dibakar hidup-hidup pada 20 November 2024 lalu dan pelakunya terancam penjara.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA – Seekor ular piton berukuran besar dilaporkan dibakar hidup-hidup pada 20 November 2024 lalu.
Badan Taman Nasional (NParks) Singapura sedang menyelidiki kasus tersebut.
Dalam sebuah video yang diunggah daring pada tanggal 26 November 2024 oleh Animal Concerns Research and Education Society (Acres), dua orang terlihat membakar ular itu menggunakan kaleng semprot yang mudah terbakar.
Salah satu dari mereka juga menginjak hewan yang menggeliat itu.
Ular itu kemudian dibuang ke dalam wadah bening.
Acres mengatakan ini adalah salah satu kasus kekejaman terhadap hewan terburuk yang pernah ditemuinya.
Merupakan pelanggaran menurut Undang-Undang Satwa Liar jika membunuh, menjebak atau mengambil satwa liar tanpa persetujuan direktur jenderal NParks.
Pelanggar dapat dikenakan denda hingga $50.000 atau sekitar Rp 793 juta.
Dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau keduanya jika pelanggaran dilakukan terkait dengan satwa liar yang dilindungi.
Ular sanca batik ( Malayopython reticulatus ) dilindungi berdasarkan Lampiran II Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar yang Terancam Punah (Cites).
Tersangkut di Mesin
Wakil kepala eksekutif Acres, Anbarasi Boopal, mengatakan ular itu, yang dalam video tampak tersangkut di mesin, dibakar selama beberapa detik sebanyak tiga kali.
Dia menunjukkan bahwa ular itu yang diperkirakan panjangnya sekitar 2 meter tidak menimbulkan bahaya apa pun bagi siapa pun.