Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ular Piton Dibakar Hidup-hidup, Warga Singapura Terancam Denda Rp 793 Juta dan Penjara 2 Tahun

Seekor ular piton berukuran besar dilaporkan dibakar hidup-hidup pada 20 November 2024 lalu dan pelakunya terancam penjara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ular Piton Dibakar Hidup-hidup, Warga Singapura Terancam Denda Rp 793 Juta dan Penjara 2 Tahun
Via Strait Times
Ular piton dibakar hidup-hidup. FOTO: TANGKAPAN LAYAR DARI ACRES/FACEBOOK 

Kepada The Straits Times/ST, ia mengatakan bahwa insiden ini adalah yang terburuk yang pernah ia lihat, dan menyebutnya “mengejutkan” dan “sangat membuat frustrasi”.

"Hal ini terus terjadi pada ular dan biawak... Sebagian dari kita mungkin memandang hewan secara berbeda dan mungkin lebih menyukai spesies tertentu dibanding yang lain, tetapi penderitaan dan rasa sakit adalah hal yang umum," kata Ibu Anbarasi, seraya menambahkan bahwa ular kemungkinan besar tidak akan mampu bertahan hidup dari stres dan cedera.

Sedang Diselidiki

Direktur kelompok NParks untuk penegakan hukum dan investigasi, Jessica Kwok, mengatakan kepada ST bahwa NParks telah menerima masukan mengenai kasus dugaan kekejaman terhadap hewan yang melibatkan ular piton reticulated yang dibakar hidup-hidup dan sedang menyelidiki masalah tersebut.

“NParks menanggapi semua kasus yang terkait dengan kekejaman terhadap hewan dengan serius dan menyelidiki semua masukan yang diterima,” katanya. “Kami akan mengambil tindakan terhadap siapa pun yang telah melakukan tindakan kekejaman terhadap hewan.”

Ular sering menjadi sasaran kekejaman terhadap hewan.

Acres mengatakan pihaknya telah menerima laporan tentang ular yang disemprot insektisida, diinjak, atau diserang dengan api, air panas, atau tongkat.

Berita Rekomendasi

Kasus Kekejaman Terhadap Reptil

NParks melakukan investigasi setelah ular piton terluka saat dikeluarkan dari mesin mobil.

Organisasi tersebut mencatat 85 kasus kekejaman terhadap reptil, sebagian besar ular, dalam dekade terakhir.

Secara terpisah, lembaga ini juga telah menyelidiki 55 kasus kekejaman terhadap hewan atau kesalahan penanganan reptil oleh masyarakat umum dan perusahaan pengendalian hama sejak tahun 2015. Dari 55 kasus, 23 dilaporkan ke NParks, kata Ibu Anbarasi.

Mengutip kasus April 2023 di mana seorang pria membunuh ular piton dengan golok di Boon Lay dan didenda $1.000,.

Anbarasi mengatakan tindakan tegas dan peningkatan kesadaran diperlukan untuk menegaskan bahwa Singapura tidak menoleransi kekejaman terhadap hewan apa pun.

Ular sanca batik tidak berbisa dan biasanya ditemukan di kawasan hutan, namun sesekali masuk ke saluran air, kanal dan terkadang rumah bukanlah hal yang aneh.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas