10 Fakta Pergolakan Politik di Korsel, Korut Kritik Yoon Suk Yeol hingga Mosi Pemakzulan Kedua
Pengumuman darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada awal Desember 2024 memicu serangkaian peristiwa yang dramatis. Simak fakta terbarunya.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Febri Prasetyo
Tuntutan tersebut menjadi semakin kuat setelah pemakzulan pertama yang diajukan oleh partai oposisi, Partai Demokratik (DP), gagal pada 7 Desember 2024.
4. Mosi Pemakzulan Pertama Gagal
Pada sidang Majelis Nasional yang diadakan pada Sabtu (7/12/2024), mosi pemakzulan pertama terhadap Presiden Yoon gagal disahkan.
Partai Kekuatan Rakyat (PPP), partai yang mendukung Yoon, memblokir usulan tersebut.
5. Penyelidikan Terkait Darurat Militer
Setelah pengumuman darurat militer, Yoon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Investigasi Nasional (NIO) terkait dengan dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Penyidik dari NIO melakukan penggeledahan di kantor kepresidenan untuk mencari bukti terkait dengan keputusan darurat militer.
6. Penolakan Penggeledahan Kantor Presiden (11 Desember 2024)
Pada rabu (11/12/2024), meski pihak NIO telah mengeluarkan surat perintah penggeledahan, Kantor Presiden menolak untuk memberikan izin kepada aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hal ini mengarah pada ketegangan antara pihak eksekutif dan penyidik.
Baca juga: 2 Perwira Polisi Korsel Ditahan, Buntut Kunjungi Rumah Aman Yoon Suk Yeol Sebelum Darurat Militer
7. Korea Utara Mengkritik Yoon
Reaksi datang dari Korea Utara, yang melalui media resmi KCNA mengkritik tindakan Yoon dengan menyebutnya sebagai seorang diktator yang menindas rakyatnya sendiri.
Pernyataan ini menambah ketegangan diplomatik di kawasan.
8. Mantan Menteri Pertahanan Coba Bunuh Diri
Pada Rabu (11/12/2024), Kim Yong-Hyun, mantan Menteri Pertahanan yang dianggap terlibat dalam keputusan darurat militer, dilaporkan mencoba bunuh diri setelah ditahan oleh pihak berwenang.
Kim dituduh merekomendasikan keputusan darurat militer kepada Yoon dan terlibat dalam upaya menghalangi anggota parlemen untuk mencabut undang-undang tersebut.
9. Pengunduran Diri Kepala Staf Angkatan Darat
Pada Jumat (12/12/2024), Kepala Staf Angkatan Darat Korea Selatan, Jenderal Park An Su, dinonaktifkan setelah penyelidikan terkait keterlibatannya dalam pemberlakuan darurat militer.
Park mengklaim tidak terlibat dalam proses pengumuman darurat militer.
Meski demikian, ia tetap dinonaktifkan dari jabatannya.